Pernyataan Menhan Terkait Bela Negara Tidak Sesuai UU

PutraIndo News – JAKARTA, Niat pemerintah melalui Kementrian Pertahanan (Kemenhan) untuk mewajibkan warga negara Indonesia untuk bela negara dianggap kurang tepat oleh koalisi masyarakat sipil Indonesia.

Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengatakan, Kemenhan terlalu ceroboh dalam menafsirkan Undang-Undang (UU) Pertahanan Negara nomor 3 tahun 2002, dimana dalam pasal 9 menyebukan ada beberapa kategorisasi bentuk-bentuk bela negara.

Kategori tersebut antara lain pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar militer wajib, keikutsertaan sebagai prajurit TNI, dan pengabdian sesuai dengan profesi masing-masing.

BACA JUGA :   Tangkap Tangan, KPK Segera Tetapkan Status Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin Dalam Waktu 1x24 Jam

“Kalau kita melihat pasal 9 UU nomor 3 Tahun 2002, menginisiasi program legislasi nasional yang terkait dengan pembelaan negara. Jadi ada RUU komponen cadangan nasional, RUU komponen pendukung pertahanan negara, RUU prajurit wajib dan RUU sumber daya nasional pertahanan negara. Dari seluruh RUU yang pernah diinisiasi pemerintah, sampai hari ini belum pernah ada yang disahkan DPR bersama presiden,” katanya dalam jumpa pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Rabu (14/10/201).

BACA JUGA :   KISAH RELAWAN RECON-PIKOBAR Mendapat Penghargaan dari Gubernur Jawa Barat

Wahyudi menambahkan, pernyataan Kemenhan terkait bela negara terlalu gegabah dan tidak sesuai dengan yang diatur dalam UU pertahanan negara.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyatakan, dalam 10 tahun ke depan akan ada wajib bela negara terhadap 100 juta penduduk Indonesia dengan tujuan membangun rasa nasionalisme dan memertahankan kedaulatan. Wajib bela negara itu akan diterapkan bagi warga negara yang berada di bawah usia 50 tahun.(fds)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!