PPM DKI Bersyukur Haji Lulung Tidak Tersangkut Kasus UPS

8c4e7ddecfb739ef5c33c55621b27630_L

Syharuddin Arsyad, S.Ip Ketua PPM DKI Jakarta

bersama pengurus PPM DKI

PutraIndo News – Jakarta, Pemuda Panca Marga (PPM) Provinsi DKI Jakarta yang diketuai oleh Saharuddin Arsyad. S. Ip mengucapkan rasa syukur karena Ketua Umum mereka Abraham Lunggana atau lebih dikenal dengan sebutan Haji Lulung yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta tidak tersangkut dalam kasus Uninterruptible Power Supply (UPS) di APBD Pemprov DKI 2014.

Saharuddin atau lebih dikenal dengan Udin kepada beritabanten.net mengukapkan saya bersyukur karena pak Haji tidak ditetapkan menjadi tersangka oleh tim Penyidik Bareskrim Polri. Karena mereka telah menetapkan tersangka yakni anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar dan mantan anggota DPRD DKI M Firmansyah.

BACA JUGA :   Viral pemberitaan Erupsi Gunung Salak 10 Oktober 2018, ESDM Angkat  Bicara

“Atas penetapan tersebut, saya beserta jajaran anggota PPM mengapresiasi kinerja dari tim Penyidik Bareskrim Polri itu. Karena selama ini masyarakat penasaran siapa yang menjadi aktor dari korupsi UPS di APBD DKI Jakarta tersebut,”kata Udin melalui telpon, Senin ( 16 November 2015 ).

Seperti diketahui beberapa waktu lalu Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdhani memastikan pihaknya telah menetapkan anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar dan mantan anggota DPRD DKI Muhammad Firmansyah menjadi tersangka dalam kasus UPS.

BACA JUGA :   Terima Audiensi YAPENA, Menteri Hadi Tjahjanto Tegaskan Komitmen Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Penyidik sebelumnya telah menetapkan dua tersangka  yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex Usman telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan berkas Zaenal Soleman telah dilimpahkan ke Kejaksaan tahap pertama pada awal Oktober lalu.

Selain itu, penyidik telah meminta keterangan dari enam saksi dari unsur DPRD itu masing-masing inisialnya adalah S, MG, RS, VS, DR, dan EL.

*YFI

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!