Kembali, 2 Tersangka Curat Dibekuk Polisi!‎

img-20161102-wa0072

BANGKA-TENGAH (SIMPANG KATIS) ,Putraindonews.com — Setelah sebelumnya pihak Polsek Koba berhasil meringkus tersangka Fitra pelaku curat di 3 TKP berbeda, kini giliran Polsek Simpang Katis berhasil meringkus 2 orang tersangka pelaku curat yakni Yoga (23) dan Boby alias Obay (22) pada Rabu (2/11) siang kemarin.

‎Kabag Ops Polres Bateng, Kompol Nursamsi kepada MAPIKOR mengatakan, jika penangkapan tersangka Yoga (23) warga Toboali Bangka Selatan (Basel) dan Boby alias Obay (22) warga desa Mangkol Kecamatan Pangkalanbaru Bangka Tengah (Bateng) bermula pada Selasa (25/10) malam sekitar pukul 23.30 WIB pihak Polsek Simpangkatis menerima laporan dari Mislan (35) warga desa Terak yang rumahnya baru saja dibobol maling yang berhasil menggondol 1 unit hp merk Samsung Galaxy tipe J1 warna putih, 1 unit hp merk Samsung Galaxy type V warna hitam, sepucuk senapan angin merk canon warna hitam dan uang Rp. 250.000,-. “Saat itu juga petugas langsung menindak lanjuti dengan LP/B-308/X/2016/BABEL/RES BATENG/SEK KATIS, kemudian anggota Polsek Simpangkatis langsung menuju lokasi dan melakukan olah TKP. Disimpulkan, bahwa pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela samping dengan cara mencongkel sehingga mengakibatkan kunci slot rusak dan mengambil sejumlah barang berharga,” ujar Kompol Nursamsi kepada MAPIKOR, Rabu (2/11) sore kemarin.

BACA JUGA :   PERCEPATAN PEMULIHAN DAMPAK BENCANA TERUS DIINTENSIFIKAN DI SULAWESI TENGAH, 2.113 ORANG MENINGGAL DUNIA DAN 1.309 ORANG HILANG

Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Simpang Katis melakukan penyelidikan secara intensif dan maraton hingga pada Sabtu (29/10) siang petugas mendapatkan sebuah petunjuk dari sebuah simcard yang berhasil dilacak berada di tangan Ulan yang beralamat di areal yang selama ini diketahui sebagai tempat lokalisasi Piangsut Kabupaten Bangka Selatan. “Dari Ulan, didapatilah keterangan jika simcard tersebut didapatkannya dari Yoga,” ujarnya.

BACA JUGA :   Mulai 29 Mei, Pemudik ke Sumatra Bisa Gunakan Jalan Tol dari Bakauheni Hingga Palembang

Selanjutnya dilakukanlah pengejaran terhadap tersangka Yoga, hingga pada Rabu (2/11) siang sekitar pukul 12.00 WIB tersangka Yoga berhasil dibekuk di jalan baru Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka bersama Boby alias Obay yang diketahui ternyata adalah patner tersangka dalam melakukan kejahatan curat di rumah Mislan baru-baru ini. “Saat ini, kedua tersangka telah berhasil diamankan di Mapolsek Simpangkatis beserta barang bukti sementara berupa sepucuk senapan angin dan kartu simcard untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Atas perbuatan kedua tersangka, dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang curat,” pungkas Kompol Nursamsi.(Rhena Mapikor)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!