SEKRETARIS PANITERA, DI KID BABEL SUDAH ADA  

 

Ketua KID Babel Rikky Fermana

Ketua KID Babel Rikky Fermana

Putraindonews.com, Bangka Belirung (Pangkalpinang),  Setelah hampir 3 (tiga) tahun lamanya menunggu kelengkapan kesekretariatan Komisi Informasi Daerah (KID) Babel, akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan (Kep) Bangka Belitung (Babel) menempatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Prov. Kep. Babel menjabat sebagai Sekretaris Panitera dan Kepala Kesekretariatan di KID Babel.

Kepada Pers, Rikky Fermana Ketua KID Babel menyampaikan penugasan PNS Pemprov Babel berdasarkan Surat Tugas dari Gubernur Babel  Nomor : 800/2656/BKD tertanggal 23 September 2016 yang menempatkan pejabat eselon III  Kepala Bidang (Kabid) Sarana Komunikasi & Desiminasi  Informasi (SKDI) Diskominfo Prov. Kep Babel yang saat ini dijabatan oleh DR. Ahmad  Fauzan Syahzian.S.Si. M.Env.M.

“Walaupun sudah memasuki tahun ketiga  jabatan  kami sebagai komisioner KID Babel, permasalahan  kelengkapan kesekretariatan KID Babel sudah tidak ada kendala lagi bagi kami untuk melaksanakan tugas pokok kami  sebagai hakim sengketa informasi yang akan melaksanakan sidang ajudikasi nonligitasi dari permohonan sengketa informasi yang telah diajukan oleh masyarakat atau pemohon informasi” Jelas Rikky kepada Pers Babel  saat menggelarkan konfrensi pers di Sekretariat KID Babel Lantai III Perkantoran Gubernur Air Itam Pangkalpinang (Senin, 7/11/2016)

BACA JUGA :   Rescue Tangsel Bantu Lepaskan Pipa yang Menjepit Mulut Anjing

Lanjut ia juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Babel telah menugaskan PNS Pemprov Kep Babel sebagai Sekretaris Panitera, dan cepat merespon permintaan publik/ masyarakat, dan beberapa waktu lalu wartawan   sempat   menanyakan  beberapa perkara sengketa informasi yang masuk di kesekretariatan KID Babel namun  tidak dapat diproses atau disidangkan sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Alhamdulillah dengan sudah ada Sekretaris Panitera yang ditugaskan di kesekretaritan KID Babel, PR kami untuk memproses tunggakkan lima (5) perkara sengketa informasi yang diajukan masyarakat/pemohon dan janji kami kepada publik dapat dituntaskan di tahun ini” tegas Rikky  didampingi Sekretaris Panitera DR Ahmad Fauzan.

Sementara itu Ahmad Fauzan, Sekretaris Panitera yang juga menjabat sebagai Kepala Kesekretariatan KID Babel menyampaikan, dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas komisioner KID Babel untuk melaksanakan tugas pokoknya sebagai hakim sengketa informasi yang diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP,  dalam waktu dekat ia segera menerbitkan surat tugas  kepada staf yang ada  sebagai Petugas Panitera Pengganti yang mengurus proses permohonan perkara sengketa informasi yang masuk  di sekretariat KID Babel nantinya.

BACA JUGA :   Buka Puasa Bersama Wartawan, Pj Gubernur Sumut Apresiasi Kontribusi Wartawan Sukseskan Pemilu 2024

“Komitmen saya siap mendukung tugas pokok para komisioner KID Babel, dan saya akan mengatur waktu kerja agar   tidak  bertabrak dengan tugas pokok saya sebagai kabid SKDI sehingga sayapun dapat ngantor disini, untuk mengantisipasi  itu maka dalam waktu dekat saya segera menerbitkan surat tugas kepada staf yang ada di sekretariat KID  Babel sebagai paniteta pengganti, InsyaAllah amanah jabatan sebagai sekretaris panitera yang ditugaskan oleh gubernur kepada saya telah siap untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab” Kata pejabat eselon III bergelar Doktor lulusan UNPAD Bandung.

Lanjut ia menambahkan, diharapkan kepada masyarakat Babel tidak takut dan  berani menggunakan haknya untuk memperoleh  informasi disetiap badan publik, namun jika tersumbat atau tidak ditanggapi oleh badan publik di Provinsi Kep.Babel dalam memperoleh informasi, dipersilahkan untuk mengajukan permohonan informasi tersebut  didaftarkan menjadi sengketa informasi.

“Himbauan kami kepada masyarakat agar tidak pesimis  dan ragu lagi saat ini  Kesekretariatan KID Babel sudah siap melayani, menerima dan memproses setiap permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh publik atau masyarakat sesuai prosedur yang diatur Undang-undang KIP” Kata  Ahmad Fauzan yang sudah mendapat sertifikasi pelatihan kepaniteraan

(Andriani Mapikor)

img-20161104-wa0011

 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!