Ketua Korbit II Golkar AHM Bentrok, Mengekuti Sidang Perdana

AHM saat Mengekuti sidang perdana di PN Ternate

Putraindonews.com. Kota Ternate – Massa pendukung mantan Bupati Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM), Selasa 31 Januari 2017, nyaris bentrok dengan massa aksi pada sidang perdana tindak pidana korupsi pembangunan masjid raya sanana senilai Rp5,5 miliar.

Ketegangan bermula ketika puluhan massa aksi Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang Ternate menggelar aksi menghadang mobil Nomor Polisi DG 7063 T. milik AHM saat keluar dari Pengadilan Negeri Ternate.

Namun, puluhan massa pendukung Ketua Korbit II DPP Partai Golkar itu mencegahnya, sehingga terjadi tawuran antar kedua massa namun, puluhan personil anggota polisi berhasil mengamankan.

Massa dari HPMS yang datang dengan membawa spanduk dan berorasi untuk mendesak majelis hakim, segera tahan mantan Bupati Kepsul AHM, karena telah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Ternate, Majelis segera tahan AHM. ungkap salah satu orator.

BACA JUGA :   APD yang Telah Didistribusikan Menjadi Kewenangan Gugus Tugas Daerah

Sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Akbar Puram, SH menjelaskan, akibat perbuatan terdakwa dalam pembangunan masjid raya Sanana sesuai hasil audit BPK-RI Perwakilan Maluku Utara itu, mengakibatkan kerugaian negara Rp5,5 miliar.

Dalam kasus proyek yang dibangun sejak tahun anggaran 2006 hingga 2010 dengan dana Rp 23,5 miliar itu, Polda Maluku Utara menetapkan sembilan tersangka sejak 14 Maret 2013 termasuk mantan Bupati Kepsul (AHM).

Tercatat, enam kali berkas mantan Bupati Sula ini bolak balik Polda Maluku Utara – Kejati setempat hingga akhirnya dinyatakan P21 dan penyerahan tahap dua.

Bahkan, dalam kasus ini, sesuai hasil audit BPK-RI Perwakilan Maluku Utara sesuai penghitungan kerugian negara ditemukan anggaran Rp5,5 miliar yang tidak dapat di pertanggungjawabkan.

BACA JUGA :   Satukan Nusantara, Pemerintah Terinspirasi Semangat Bung Karno

Oleh karena itu, kata JPU, perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Ketua Mejelis Hakim Hendri Tobing menyatakan, setelah pembacaan dakwaan, maka sidang akan dilanjutkan Selasa (7/2) dengan mendengarkan keterangan saksi dan jumlah saksi yang akan dihadirkan sebanyak 40 orang saksi.

Majelis Hakim sendiri enggan menahan terdakwa AHM karena dinilai kooperatif selama persidangan, jika terdakwa melanggar aturan maka Majelis Hakim tidak segan-segan menahan terdakwa. Ungkapnya. *(Sul)*

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!