TANGGAP DARURAT PENANGANAN GEMPA 6,4 SR DI LOMBOK TIMUR DIPERPANJANG 7 HARI

564 KALI GEMPA SUSULAN TELAH BERLANGSUNG

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Penanganan darurat dampak gempa 6,4 SR yang melanda beberapa wilayah di Nusa Tenggara Barat masih terus dilakukan. Hingga saat ini dampak gempabumi 17 orang meninggal dunia, 365 orang luka-luka, 8,871 orang mengungsi, 14.940 rumah rusak, kerugian dan kerusakan ekonomi lebih dari Rp 324 milyar. Kerugian ekonomi ini masih sementara. Masih akan bertambah seiring bertambahnya data yang masuk ke Posko.

Pendataan dan verifikasi rumah masih terus dilakukan agar bantuan perbaikan rumah kepada korban gempa dapat segera disalurkan. Belum semua bantuan dapat disalurkan kepada pengungsi secara merata. Sementara itu, masa tanggap darurat berakhir pada 4/8/2018.
 
Untuk itu maka masa tanggap darurat penanganan gempa 6,4 di Lombok Timur diperpanjang selama 7 hari ke depan yaitu 5/8/2018 hingga 11/8/2018. Gubernur NTB telah menyetujui perpanjangan masa tanggap darurat tersebut. Begitu juga Bupati Lombok Utara dan Lombok Timur sebagai daerah yang paling terdampak parah dari gempabumi juga akan memperpanjang masa tanggap darurat.
 
Beberapa pertimbangan perpanjangan masa tanggap darurat adalah *pertama* masih adanya gempa susulan yang berlangsung yang membuat masyarakat trauma dan belum berani kembali ke rumahnya. BMKG mencatat sudah terjadi gempa susulan sebanyak 564 kali gempa hingga 4/8/2018 pukul 07.00 WITA. *Kedua*, masih adanya beberapa masyarakat terdampak di daerah terpencil belum tersentuh penanganan karena akses menuju lokasi yang sulit. *Ketiga*, masih terdapat beberapa masalah dalam penanganan pengungsi seperti terbatasnya air bersih, MCK, sanitasi, permakanan, pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari, dan lainnya. Selain itu, pengungsi mandiri yaitu pengungsi yang mendirikan tenda atau tempat pengungsian di halaman rumahnya masih memerlukan bantuan. *Keempat*, perlu dilakukan penyisiran dan evakuasi di lokasi pendakian  di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani yang melibatkan TNI, Polri, Basarnas, BTNGR, relawan dan lainnya. *Kelima*, memberikan payung hukum bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam kemudahan akses, baik yang menyangkut pengerahan sumber daya manusia, keuangan, logistik, teknis dan tertib administrasi.
 
Pertimbangan itulah yang melatarbelakangi perpanjangan masa periode tanggap darurat. Fakta kondisi di lapangan memang menuntut perlunya masa tanggap darurat agar memudahkan penanganan dampak gempa.

Sementara itu, Bupati Lombok Timur telah mengajukan bantuan dana stimulant untuk rumah rusak berat dan rumah rusak ringan yang telah diverifikasi sebesar Rp 34,95 milyar kepada BNPB. Kebutuhan dana tersebut diperlukan untuk stimulant perbaikan rumah rusak berat sebanyak 534 unit dimana masing-masing memperoleh bantuan Rp 50 juta per unit rumah, dan 825 unit rumah rusak ringan dengan bantuan sebesar Rp 10 juta per unit rumah sesuai hasil verifikasi. Saat ini BNPB masih memproses dan segera mengirimkan kepada Pemda Lombok Timur untuk selanjutnya dari Pemda menyerahkan kepada masyarakat penerima melalui rekening bank yang telah dibuat sebelumnya. Pendataan dan verifikasi kerusakan rumah masih terus dilanjutkan pungkas Sutopo Purwo Nugroho Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB. (**)

BACA JUGA :   SUBSIDI PROVIDER TELKO Rp 1,9 TRILIUN, Dukcapil Kemendagri Tolak Penjualan kartu Perdana yang Pernah Terpakai

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!