Ledakan di Polresta Medan, LPSK Fokus Penanganan Medis Korban

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Ledakan terjadi di Polresta Medan, Sumatera Utara, pagi ini, Rabu (13/11-2019). Ledakan diduga berasal dari bom bunuh diri. Belum diketahui adakah korban lain yang jatuh selain pelaku peledakan. Pihak berwenang masih terus melakukan olah tempat kejadian perkara.

Menyikapi ledakan di Polresta Medan, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyatakan merasa prihatin dan mengutuk aksi-aksi kekerasan, terutama yang menggunakan bahan peledak dengan tujuan melukai diri dan orang lain.

BACA JUGA :   Digelar KSEI MAPAIES STEI AL-FURQON, Pejabat & Tokoh Prabumulih Hadiri Workshop Nasional Ekonomi Syariah

melihat dari lokasi kejadian (Polresta Medan), sasaran pelaku ledakan adalah aparat, dan tidak menutup kemungkinan warga sipil lainnya yang kebetulan tengah berada di dekat lokasi kejadian.

LPSK segera berkoordinasi dengan Polda Sumut, Polresta Medan, dan Densus 88, untuk memastikan, apakah kejadian ledakan di Polresta Medan termasuk kategori serangan terorisme.

LPSK akan menyisir korban yang terdampak dari ledakan tersebut karena mandat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, LPSK diwajibkan memberikan bantuan medis sesaat setelah kejadian.

BACA JUGA :   Jalantara dan Re.peat Jalin Kerja Sama Kelola dan Manfaatkan Sampah

Untuk penanganan medis bagi korban, LPSK segera membuat Surat Jaminan ke rumah sakit tempat korban dirawat.

Dalam waktu singkat, LPSK akan menurunkan tim ke lokasi untuk mendapatkan informasi faktual mengenai kejadian dan korban jiwa yang terdampak akibat kejadian peladakan tersebut, pungkas Ketua LPSK.

( PMT )

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!