Moda Transportasi Dibatasi Selama PSBB, Kecuali 10 Angkutan Barang Ini

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mengatur kebijakan pembatasan moda transportasi. Kapasitas angkutan dikurangi selama PSBB ini, kecuali angkutan barang yang dipriotitaskan.

“Untuk pembatasan moda transportasi barang, maka dapat disampaikan bahwa semua pelayanan transportasi darat, laut dan udara masih bisa berjalan khususnya untuk barang-barang yang esensial untuk penuhi kebutuhan hidup masyarakat,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/4/2020). Kemaren

Sepuluh angkutan barang tersebut yakni angkutan barang untuk kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi; angkutan barang bahan pokok; angkutan untuk makanan, minuman sayuran yang akan didistribusikan ke pasar dan supermarket.

BACA JUGA :   Airport Health Center, Tarif Rapid Test Antigen Skrining COVID-19 di Seluruh AP II Kini Hanya Rp 85.000,-

Selain itu, angkutan untuk pengedaran uang; angkutan untuk bahan bakar minyak (BBM) atau gas; angkutan untuk truk barang untuk keperluan bahan baku industri, manufaktur dan esembling; angkutan truk barang untuk keperluan ekspor impor; angkutan truk barang jasa pengiriman; angkutan bus jemputan karyawan dan angkutan kapal penyeberangan.

PSBB akan diberlakukan mulai 10 April 2020 besok di wilayah DKI Jakarta. Selama PSBB ini, Kombes Pol Sambodo memastikan tidak ada penutupan arus lalu lintas yang keluar maupun masuk ke Jakarta.

BACA JUGA :   Mulai Berlaku 17 Juli 2022, Kemenhub Terbitkan SE Perjalanan Dalam Negeri dan Luar Negeri

“Tidak ada penutupan atau pengalihan arus lalu lintas keluar masuk Jakarta,” tutur Kombes Pol Sambodo.

Kombes Pol Sambodo menambahkan, pembatasan moda transportasi berlaku untuk moda trasnportasi yang mengangkut penumpang, pribadi maupun umum dan moda transportasi yang mengangkut barang.

“Untuk pembatasan moda transportasi penumpang, maka yang dibatasi adalah jumlah penumpang dalam kendaraan,” ujar Kombes Pol Sambodo.

Kombes Pol Sambodo mencontohkan, untuk mobil jenis sedan yang berkapasitas 4 orang, hanya diperbolehkan mengangkut 2 orang saja.

Begitu juga dengan motor, tidak boleh mengangkut penumpang. Red/*

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!