DPRD Jabar Gelar Rapat Paripurna

PUTRAINDONEWS.COM

BANDUNG – JABAR | DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna untuk membahas 5 agenda penting, termasuk penyampaian Nota Pengantar Gubernur terkait 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jabar, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2019 dan Laporan Reses II Tahun Sidang 2019/2020.

Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Jabar, Senin (20/4/2020), dihadiri Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dan Pimpinan beserta Anggota DPRD Jabar.

Ketua DPRD Jabar Brigjen TNI (purn) Taufik Hidayat, yang memimpin Rapat Paripurna mengawali rapat dengan ungkapan keprihatinan atas bencana wabah COVID-19 yang kini sedang melanda masyarakat di berbagai belahan dunia dan terutama di Jawa Barat.

“Sebelumnya izinkan kami menyampaikan rasa keprihatinan yang sangat dalam atas musibah COVID-19 yang menimpa seluruh warga dunia khususnya masyarakat Jawa Barat,” ungkap Taufik sebelum melanjutkan agenda Rapat Paripurna, Senin (20/4/2020).

BACA JUGA :   Ketua Umum IMI Bamsoet Pastikan Indonesia Gelar 2 Seri MXGP 2024 di Samota, Sumbawa NTB

“Untuk itu kita memohon kepada Allah SWT kiranya musibah ini segera berlalu, dan kepada masyarakat Jawa Barat agar menaati imbauan dari pemerintah terkait pencegahan dan penanganan COVID-19,” tambahnya.

Taufik kemudian membacakan agenda Rapat Paripurna yang diawali dengan agenda penyampaian Nota Pengantar oleh Gubernur terkait pembahasan 5 Raperda di Kuartal I tahun 2020.

Adapun kelima Raperda tersebut yakni pertama, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan kedua, Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informasi, Statistik dan Persediaan.

“Ketiga, Raperda tentang Penyelenggaraan Perkebunan. Keempat, Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Jawa Barat dan terakhir Raperda tentang Pengembangan Pesantren,” ucap Taufik.

BACA JUGA :   MPR RI Ajak Rakyat Tidak Golput di Pemilu 2024

Terkait teknis pembahasan 5 Raperda, kata Taufik, akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Taufik juga mengatakan, untuk pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Gubernur akan diawali pembahasannya di Komisi-komisi dan ditindaklanjutkan dengan pembahasan di tingkat Pansus.

“Sebagaimana jadwal, kegiatan pembahasan akan didahului dengan Rapat Komisi-Komisi yaitu pada 21-23 April 2020, Rapat Panitia Khusus pada 24 April-14 Mei 2020, dan pada 14 Mei 2020 akan dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2019,” jelasnya.

Selain itu, DPRD bersama Gubernur juga menyetujui Raperda tentang Pusat Distribusi Provinsi untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi. Red/H&R

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!