Manfaat HKI Untuk Pelaku Ekraf

PUTRAINDONEWS. COM

JAKARTA | Pelaku ekonomi kreatif didorong untuk bisa melihat peluang dalam memonetisasi Intellectual Property (IP)/Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dimilikinya agar dapat mendatangkan manfaat dari sisi ekonomi.

Plt. Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf Josua Simanjuntak dalam keterangannya Senin (27/4/2020) mengatakan, pemerintah sedang menyusun program yang melibatkan para pemilik IP agar IP tersebut dapat transformasikan menjadi produk yang bisa diserap oleh pasar.

“Ketika diserap oleh pasar tentu ada transaksi dan hasilnya bisa digunakan untuk membantu penanganan COVID-19, baik dalam penanganan kesehatan maupun membantu pelaku ekonomi kreatif yang terdampak COVID-19. Kemenparekraf akan memfasilitasi agar IP tersebut bisa diciptakan menjadi karya,” kata Josua.

BACA JUGA :   Tidak Mau BUMN Jadi Ajang Koruptif, Menteri Erick Thohir Bakal Blacklist Mitra Nakal 

Ia sempat berbicara sebagai narasumber dalam diskusi daring yang digelar Katapel, Minggu (26/4/2020) sore, untuk membahas tema terkait IP bagi pelaku ekonomi kreatif.

Menurut Josua, dalam situasi krisis karena wabah COVID-19 saat ini penting bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk dapat bertahan secara ekonomi agar mereka bisa terus berkarya dan bisa membantu sesama.

“Sekarang banyak teman-teman yang mengoptimalisasi IP-nya dari sisi digital, ini bisa jadi format atau kesempatan untuk tetap produktif. Kami akan membantu mereka agar bisa fokus dan dapat memonetisasi IP,” kata Joshua.

Dalam diskusi yang mengangkat tema “#worldipday Innovate For a Green Future” Josua mengatakan, pemanfaatan Intellectual Property (IP) merupakan salah satu program utama yang sedang dijalankan Kemenparekraf dari sisi regulasi. Dari langkah itu diharapkan lahir peraturan yang mengatur permodalan berbasis IP.

BACA JUGA :   Perpanjang MoU, Indonesia-Korsel Perkuat Kerja Sama Bilateral di Sektor Parekraf

“Bagaimana sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat menjadi solusi permodalan. Kami memperjuangkan agar sektor perbankan memahami IP sebagai fidusia sehingga IP punya nilai ekonomi,” kata Josua.

Lebih lanjut ia menilai ke depan perlu ada peraturan terkait pemasaran berbasis IP agar pelaku ekonomi kreatif dalam memasarkan karyanya tidak hanya dalam bentuk produk tapi berbasis IP.

“Ini yang menjadi pekerjaan rumah kita. Targetnya sebenarnya di tahun 2020 ini tapi mengingat situasi sekarang ini, diharapkan dapat selesai tahun 2021.” kata Josua. Red/RH

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!