Pelatihan Daring Bagi Pelaku Usaha Spa, “GRATIS”

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Para pelaku usaha dan industri SPA diajak mengikuti pelatihan daring gratis sebagai upaya untuk upskilling dan reskilling kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) pariwisata dan ekonomi kreatif saat pandemi COVID-19.

Direktur Pengembangan SDM Pariwisata Kemenparekraf Wisnu Bawa Tarunajaya dalam pernyataannya, Senin (27/4/2020) menjelaskan, Indonesia mempunyai potensi yang luar biasa dari sisi budaya, salah satunya adalah spa yang memiliki sejarah dan filosofi tinggi sebagai perawatan kesehatan pada masa lalu. Sehingga menjadi potensi daya tarik wisata yang memiliki daya saing tinggi di dunia. Namun, pandemi COVID-19 ini memberi dampak bagi semua sektor termasuk industri spa.

BACA JUGA :   "GEOBIKE KALDERA TOBA” Pariwisata Toba di Era Normal Baru

“Program pelatihan online ini diharapkan menambah kemampuan masyarakat pariwisata dan ekonomi kreatif. Sehingga mereka akan semakin kompetitif dan siap bangkit bersama ketika pandemi dinyatakan selesai,” kata Wisnu Bawa Tarunajaya.

Seperti diketahui, spa dan pariwisata memiliki hubungan yang kuat dan saling membutuhkan. Wisatawan butuh relaksasi setelah berwisata, dan spa membutuhkan wisatawan untuk terus berkembang.

Spa sendiri masuk dalam 13 bidang industri pariwisata. Standar usahanya diatur sesuai dengan Permenparekraf Nomor 24 Tahun 2014 di mana produk spa memiliki 8 standar pengelolaan spa di dalamnya.

Ia juga menjelaskan, pelatihan sendiri akan dilaksanakan pada 20 Mei 2020 bagi pelaku dan industri SPA yang ada di Indonesia. Dengan berbagai program yang akan disampaikan seperti Refleksologi Relaksasi Spa, Spa Terapis Pratama, dan Spa Terapis Madya. Masing-masing kelas dibatasi sebanyak 20 peserta dengan pelatihan selama 8 hari untuk refleksologi, 9 hari untuk spa terapis pratama, dan 12 hari untuk spa terapis madya.

BACA JUGA :   INOVASI INTERNASIONAL, 5 Kepala Daerah Perkuat Sinergi Sektor Parekraf

“Pendaftarannya akan dimulai pada 28 April. Tidak ada pelatihan tatap muka, semua pelatihan dilakukan secara online (daring). Serta dikhususkan bagi mereka yang terkena PHK oleh tempat mereka bekerja,” ujarnya. RED/RH

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!