Sidang Uji Materi Perppu No.1/2020, Menkeu Sri Mulyani Berikan Penjelasan

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Hukum dan HAM serta Jaksa Agung, menghadiri sidang pemohonan pengujian Perppu Nomor 1 tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19, dan/ atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Dalam sidang bahwa majelis hakim menanyakan mengenai status dari Perppu tersebut dan telah kami sampaikan dalam penjelasan karena adanya proses di DPR bagaimana status dari Perppu tersebut,”ujar Menkeu di hadapan para wartawan seusai sidang yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Rabu, (20/05).

Pada sidang tersebut, Menkeu menyampaikan bahwa Perppu ini telah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal ini Badan Anggaran (Banggar), melalui rapat kerja dan panitia kerja pembahasan Perppu. Pada rapat paripurna DPR ke-15 masa persidangan 3 tahun sidang 2019/2020 yang diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2020 lalu, DPR telah memberikan persetujuan untuk menetapkan RUU tentang Penetapan Perppu 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA :   Dilema Pelaku UMKM, Ditengah Pandemi COVID-19

Lebih lanjut, Menkeu mengatakan bahwa pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPR tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19, dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

“Itu sudah tercantum di dalam lembaran negara nomor 134 tahun 2020, tambahan lembaran negara nomor 6516 dan selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Dengan adanya pengesahan ini, maka obyek perkara yaitu Perppu 1 tahun 2020 menjadi tidak ada lagi,” jelas Menkeu.

Menkeu juga diminta untuk menyerahkan bukti dokumen seperti persuratan Presiden kepada DPR, penetapan DPR kepada Presiden untuk dimasukkan ke dalam pengesahan lembaran negara.

BACA JUGA :   RADEN TEDY ; Perspektif Naik Kelas Dalam Dunia Usaha

“Kami diminta untuk menyerahkan seluruh bukti-bukti dokumen yaitu persuratan Presiden kepada DPR, dan penetapan DPR kepada Presiden untuk kemudian dimasukkan didalam pengesahan lembaran negara,” tutur Menkeu.

Menkeu menegaskan bahwa Pemerintah tetap akan menyiapkan seluruh materi dan dokumen baik dari sisi substansi mengapa Perppu itu dikeluarkan dan yang sekarang sudah menjadi UU No. 2 tahun 2020, serta mengenai alasan-alasan rasionalnya. Selain itu, juga untuk mendeskripsikan dan membuktikan bahwa situasi sekarang ini adalah situasi kegentingan yang memaksa.

“Kita nanti tetap akan memberikan fakta-fakta, bukti-bukti bahwa situasi yang kita hadapi ini adalah sesuatu yang sangat luar biasa. Itu kita akan susun, mengikuti seluruh prosedural dan substansinya secara proper dan baik,” tegas Menkeu. red/ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!