Asosiasi Badan Usaha, Profesi dan Rantai Pasok Konstruksi di Akreditasi 

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku pembina jasa konstruksi nasional terus mendorong dan melakukan pembinaan peningkatan profesionalitas terhadap pelaku jasa konstruksi agar tetap tumbuh dan berdaya saing hingga dalam kompetisi global. Pembinaan pelaku jasa konstruksi salah satunya dilakukan Kementerian PUPR dengan mendorong Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi untuk melakukan Akreditasi.

Program Akreditasi merupakan amanat dari Pasal 30, 71, dan 84 Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri (Permen) PUPR No 10 Tahun 2020 tentang Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi.

Dalam Permen No 10 Tahun 2020 disebutkan bahwa Akreditasi pertama dilaksanakan untuk menjamin kelayakan asosiasi dalam
memgusulkan perwakilannya menjadi pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

BACA JUGA :   Resmi Berlaku, Pemerintah Larang Penjualan Rokok Ketengan !

Akreditasi selanjutnya menentukan kelayakan Asosiasi dalam mendirikan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), memantau dan mengevaluasi kinerja Asosiasi Badan Usaha, Asosiasi Profesi, dan Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi yang terakreditasi dan mendapatkan pengakuan profesionalisme asosiasi pada sektor Jasa Konstruksi Indonesia di tingkat internasional.

Pelaksanaan Akreditasi telah dimulai pada awal Mei dengan pembentukan Tim Akreditasi dan dijadwalkan hingga awal Agustus 2020. Tahap sosialisasi dilaksanakan 9-11 Juni 2020 yang disampaikan kepada masing-masing asosiasi jasa konstruksi, yakni Asosiasi Badan Usaha, Asosiasi Profesi, dan Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi.

Selanjutnya pendaftaran akreditasi dilaksanakan pada 18-24 Juni dengan menyertakan dokumen-dokumen yang disyaratkan. Formulir pendaftaran, persyaratan, dan ketentuan akreditasi dapat diunduh melalui Website: akreditasijakon.pu.go.id

Berkas dan dokumen yang telah disertakan oleh Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi untuk mendaftar akan dilakukan verifikasi dan validitasi oleh Tim Penilai yang terdiri dari Kementerian PUPR, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, dan para pakar bidang Konstruksi.

BACA JUGA :   CSR PLN, 1.000 Rumah Nyala Di Daerah 3T Provinsi Maluku

Selanjutnya hasil dari akreditasi akan dilaporkan oleh Tim Pengarah kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono untuk diputuskan melalui Peraturan Menteri. Tim Pengarah terdiri dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Prof. (R) Anita Firmanti Eko Susetyowati M.T, Dirjen Bina Konstruksi Ir. Trisasongko Widianto, Dipl, He, Dirjen Bina Marga Dr. Ir Hedy Rahadian, M. Sc, Dirjen Cipta Karya Dr. Ir. Danis Hidayat Sumadilaga, M.Eng.Sc, Dirjen Sumber Daya Air Ir. Jarot Widyoko, Sp-1, dan Abdul Hakim Pasaribu, SE, ME perwakilan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Red/Pur

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!