2.367 Benih Lobster Tujuan Ekspor Diamankan Polres Trenggalek  dari Pengepul

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Polres Trenggalek mengamankan ribuan benih lobster dari seorang pengepul yang dibeli dari para nelayan di wilayah Teluk Prigi, Kecamatan Watulimo, secara ilegal. Benih Lobster tersebut rencananya akan dikirim tersangka ED ke Jakarta untuk tujuan ekspor.

Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, total barang bukti yang disita dari tersangka ED sebanyak 2.367 benih lobster. Dengan rincian 2.300 benih lobster jenis pasir dan 67 jenis mutiara.

BACA JUGA :   Bupati Oku Selatan Hadiri Pengucapan Sumpah DPRD Masa Jabatan 2019-2024

“Pelaku mengaku telah lima kali mengirimkan ribuan baby (benih) lobster ke PT TAM di Jakarta untuk tujuan ekspor. Selain baby lobster juga kami sita tabung oksigen dan peralatan lainnya untuk menyimpan baby lobster,” kata AKBP Donny, Jumat (21/8/2020).

AKBP Donny melanjutkan, benih lobster tersebut diambil tersangka dari 16 nelayanan tanpa dilengkapi dokumen. Salah satu izin tersebut adalah SKAB (surat keterangan asal benih). Sedangkan para nelayan tersebut mendapatkan benih lobster dari laut dengan cara keramba.

BACA JUGA :   Respon Kritik Masyarakat, Berikut Klarifikasi Panitia Penyelenggara Terkait Giat Pasca Pengukuhan TPAKD Se-NTT  

“Pelaku sudah dua kali berurusan hukum dengan kasus yang sama, tidak memiliki dokumen administrasi dari instansi yang berwenang. Hingga kini kami masih periksa,” tukas AKBP donny. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!