MENKO POLHUKAM ; Insan Kejaksaan Harus Junjung Moralitas dalam Penegakan Hukum

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa untuk menepis kesan jelek di masyarakat tentang penegakan hukum, insan Adhyaksa (Jaksa) harus menguatkan moral dan jangan terjebak dalam praktek industri hukum.

Demikian disampaikan Menko Polhukam dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung (16/9) yang diselenggarakan daring dan dihadiri 626 peserta rapat, termasuk Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, para Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Umum, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri.

“Sudah sangat jelek kesan penegakan hukum kita di masyarakat, nanti diperas, nanti malah ditangkap, dan sebagainya. Saya tidak bisa melakukan apa-apa, Presiden tidak bisa melakukan apa-apa, karena semua punya batasan kewenangan. Karena itu perlunya pembinaan dan moralitas.” Demikian disampaikan Menko.

BACA JUGA :   Resmi Beroperasi, PLTS Terbesar di Sulawesi Selatan Tambah Bauran EBT 'kapasitas 1.3 MWp'

Menurut Mahfud, untuk insan Adhyaksa kuncinya adalah moralitas. Dia mengatakan untuk semua Jaksa bertanggung jawab, kuatkan sikap moral mental dalam melakukan tugas penegakan hukum. Kuncinya dalam membina insan Kejaksaan menurutnya, adalah moral.

“Saya bisa membuat pasal ini untuk membuat orang yang salah jadi tidak salah, saya bisa menghukum orang ini padahal tidak salah, saya bisa cari buktinya. Itu adalah praktek industri hukum dan masyarakat sekarang sudah kritis. Sudah tidak bisa dibohongi, kita harus transparan dan akuntabel.” Mahfud menjelaskan.

BACA JUGA :   Perusahaan Migas KEI Raih Penghargaan PROPER 2022-2023

Ia tetap optimis, karena situasi saat ini, menurutnya penegak hukum sudah tidak bisa menghindar lagi, iklim keterbukaan informasi dan masyarakat makin kritis. Kemudian juga saat ini Kejaksaan Agung juga tengah berbenah diri. Ia yakin ini akan membuat penegakan hukum kedepan akan dipimpin oleh insan kejaksaan yang menjunjung moralitas. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!