KASUS PENUSUKAN Syekh Ali Jaber Akan Dibawa Ke Pengadilan

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pelaku penusukan ulama Ali Jaber akan dibawa ke pengadilan. Mahfud menepis spekulasi yang berkembang di masyarakat, bahwa pelaku kemungkinan besar tidak diadili karena sakit jiwa. “Itu tidak benar, pemerintah transparan dan akan meneruskan kasus ini ke pengadilan.”

Demikian disampaikan Menko Polhukam (16/9) setibanya di bandara internasional Minangkabau, Padang, dalam rangka peluncuran program Konsultasi Publik, yang diselenggarakan Kedeputian Bidang Kesatuan Bangsa, Kemenko Polhukam.

BACA JUGA :   Lebih Dari 15 Ribu Pasien COVID-19 Sembuh, Kasus Positif Bertambah 1.017 Orang

Menko Mahfud yang ahli hukum itu mengatakan, “Pemerintah melalui Polri sudah bersikap bahwa pelaku akan terus dibawa ke pengadilan dengan actus reus atau tindakan yang sudah nyata. Soal sakit jiwa atau tidak, itu biar hakim yang menentukan. Hakim mungkin nanti akan meminta dokter untuk memeriksa. Polisi tidak akan menghentikan karena alasan sakit jiwa, soal itu biar nanti dipengadilan saja advokat yang mendampingi membela apakah ia sakit jiwa atau tidak.”

BACA JUGA :   Rekor Baru, Pertamina Borong 34 PROPER Emas dari KLHK

Mahfud menegaskan, pemerintah ingin agar jangan ada spekulasi lagi bawa pemerintah menutup-tutupi kasus ini. Semuanya transparan dan proses hukum berjalan terus.

“Presiden tadi pagi juga memerintahkan kepada saya agar BNPT, Polri dan BIN menyelediki semua kasus penyerangan kepada ulama yang dulu-dulu, apakah ada pola yang sama. Ini agar diusut tuntas agar tidak ada spekulasi di masyarakat,” ujar Menko Mahfud. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!