PENUHI KEBUTUHAN, Pemprov DKI Buka Rekrutmen Tenaga Profesional Kesehatan

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka rekrutmen tenaga profesional kesehatan meliputi dokter spesialis paru, spesialis penyakit dalam, spesialis anestesi, dokter umum, perawat, serta pranata laboratorium dan radiografer.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Sri Haryati mengatakan, rekrutmen tenaga profesional kesehatan ini dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga profesional kesehatan untuk optimalisasi penanggulangan COVID-19.

“Pemprov DKI Jakarta membuka kesempatan kepada WNI untuk menjadi tenaga profesional kesehatan penanggulangan COVID-19. Masa kontrak kerja berlaku dari Oktober hingga Desember 2020 dan dapat diperpanjang,” kata Sri Haryati, Kamis (24/9).

BACA JUGA :   Merajut Kemitraan Dengan Awak Media, Kabid Humas Polda Kalbar Mengelar Pertemuan Ngopi Yok

Ia memaparkan tenaga profesional kesehatan akan ditempatkan di Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas, jejaring laboratorium pemeriksaan COVID 19 dan ambulans gawat darurat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta

“Tenaga profesional kesehatan akan menerima besaran upah setiap bulan yakni dokter spesialis sebesar Rp 15 juta, dokter umum Rp 10 juta, perawat Rp 7,5 juta dan tenaga penunjang kesehatan Rp 5 juta,” paparnya.

Ia menambahkan, pendaftaran tenaga profesional kesehatan mulai dibuka sejak 22 hingga 26 September mendatang dengan mengisi formulir melalui https://bit.ly/tenakescovidjakarta.go.id.

“Proses seleksi administrasi, wawancara dan pengumuman secara online. Calon tenaga profesional kesehatan efektif bertugas mulai awal Oktober,” tambahnya.

BACA JUGA :   24 Senpi Serta 12.000 Peluru Tajam Diamankan Dari 6 Pelaku

Sekadar diketahui Pemprov DKI Jakarta sebelumnya merekrut sebanyak 1.174 tenaga kesehatan profesional. Penambahan tenaga kesehatan ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI dalam menangani pandemi COVID-19 di Jakarta.

Selain menambah tenaga profesional kesehatan, Pemprov DKI juga meningkatkan kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU di 67 rumah sakit rujukan. Sampai dengan 20 September 2020, tercatat ada 4.508 tempat tidur isolasi dengan tingkat keterpakaian sebesar 83 persen. Sedangkan jumlah tempat tidur ICU sebanyak 658 dengan tingkat keterpakaian sebesar 79 persen. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!