RATUSAN GRAM TEMBAKAU GORILLA SIAP EDAR Diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota

PUTRAINDONEWS.COM

SERANG – BANTEN | Dua orang pria berinisial RM (19) dan RGR (21) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten terkait kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Tembakau Gorilla di Jl. Ahmad Yani No.20, Serdang, Kecamatan Keramatwatu Kabupaten Serang, Kamis (15/10/2020) pukul 20.00 wib.

“Sebanyak total 104,69 gram dengan rincian 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis tembakau gorilla dengan berat bruto 95,04 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bruto 9,65 gram, 1 (satu) buah lakban hitam, 1 (satu) buah lakban bening, 1 (satu) buah timbangan warna silver, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk xiomi warna hitam, 6 (enam) buah plastik sachet warna putih merk platinum ganesha, 2 (dua) buah kotak pensil warna biru, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah kartu ATM BCA dan Uang hasil penjualan sebesar Rp. 500.000 ( Lima ratus ribu rupiah)

BACA JUGA :   Jurnalis Babel Mendapat Ancaman Ketika Hendak Melakukan Liputan 

berhasil kita amankan dari tangan tersangka,”kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si , melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton, S.IK., MH., kepada awak media, Jumat (16/10/2020) diruang kerjanya.

Menurut Iptu Shilton, penyergapan terhadap remaja asal Kota Cilegon dan Kota Serang dilakukan bermula dari informasi masyarakat.

Berbekal informasi tersebut, kata Shilton, pihaknya langsung malakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Dalam penggeledahan badan atau tempat tempat tertutup lainnya atau tempat lain yang diduga sebagai tempat kejadian perkara, di ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis tembakau gorilla yang disimpan ditangan kiri tersangka RM,”ujar Iptu Shilton.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka RM

BACA JUGA :   Dampak Pascagempa M 5,6 Seram Bagian Timur

“Ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan di etalase dan Uang hasil penjualan sebesar Rp. 500.000 ( Lima ratus ribu rupiah),”tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut milik tersangka dan untuk dijual kembali karena ingin mendapatkan keuntungan yang besar untuk menambah biaya hidup.

Untuk mendapatkan barang haram tersebut, tersangka membelinya dari seseorang berinisial U (DPO) yang pada saat ini masih dalam pengejaran petugas,” terang Iptu Shilton.

Tersangka berikut barang diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes no 5 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkotika,”pungkasnya. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!