DIKAWAL SEDERET KUASA HUKUM, Aklindo Uji Pasal 105 UU No. 2 Tahun 2017 Jasa Konstruksi Ke MK

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Melalui kuasa hukum yang terdiri dari Arco Misen, S.H., M.H, Hazmin A. ST. Muda, S.H.,M.H, Christian A. Panjaitan, SH., Gandung Joko Suseno, S.H., Julius Caesar Simorangkir, S.H.,M.H, Pangihutan Blasius Haloho, S.H, Lalu Akhmad Laduni S.H., advokat, konsultan hukum, dan pembela hak-hak konstitusional, ketua umum Afiliasi Konstruksi dan Instalasi Indonesia (AKLINDO –red) Dr. Andi Amir Husry, SE.,MS resmi ajukan uji materil penafsiran pasal 105 UU No. 2 Tahun 2017 Jasa Konstruksi.

Sebelumnya, Ketua Umum AKLINDO Dr. Andi Amir Husry, SE.,MS telah menandatangani surat kuasa khusus tertanggal 12 Oktober 2020, mewakili AKLINDO yang beralamat Gedung Wisma Sunter 10th Floor Room 10-05 Boulevard Mitra Sunter Blok C.2 Jl. Yos Sudarso Kav 89 Jakarta Utara.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum AKLINDO Arco misen, S.H., M.H sesaat setelah menyampaikan surat kepada Mahkamah Konstitusi, senin 19/10/2020.

Bahwa kami kuasa hukum dari AKLINDO telah mendaftarkan surat permohonan uji materil, memohon penafsiran pasal 105 UU No. 2 Tahun 2017 Jasa Konstruksi kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan tanda terima berkas No. 2040/PAN.MK/X/2020, jelasnya

Diajukan uji materil penafsiran pasal 105 terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi berserta aturan pelaksana Undang-Undang aquo yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi

BACA JUGA :   Harga Avtur Penyebab Tiket Pesawat Mahal, Presiden Jokowi Akan Panggil Dirut Pertamina

Bahwa pasal 105 UU No. 2 Tahun 2017 tersebut berdampak terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2020.

Kemudian, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1410/KPTS/M/2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Kontruksi, Asosiasi Profesi Jasa Kontruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Kontruksi Terakreditasi.

Selanjutnya, aturan pelaksanaan Undang-Undang aquo telah memunculkan polemik terkait legalitasnya, karena disahkan melampaui batas waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi.

Dengan demikian, maka menurut kuasa hukum AKLINDO bahwa hal tersebut diperlukan penafsiran dari Mahkamah Konstitusi atas Pasal 105 Undang-Undang aquo agar kiranya dapat memberikan jaminan kepastian hukum pemerintah, pemerintah daerah, asosiasi, dan masyarakat jasa kontruksi, ujarnya

Adapun, atas prihal tersebut telah terjadi akreditasi yang berdampak terhadap berkurangnya peran asosiasi jasa kontruksi sehingga dapat mengakibatkan tutupnya asosiasi jasa kontruksi secara perlahan-lahan.

Hal tersebut akan memicu gelombang PHK dan ini tentunya tidak selaras dengan progam Presiden untuk melakukan pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi COVID-19, serta upaya pengentasan kemiskinan pada umumnya. Ungkap kuasa Hukum AKLINDO

BACA JUGA :   Yasonna Jadi Anggota DPR, Presiden Jokowi Tunjuk Tjahjo Kumolo Sebagai Plt. Menteri Hukum dan HAM

Kiranya, jika dihitung rata-rata, karyawan di tingkat pusat asosiasi jasa kontruksi ada 5 orang, di tingkat daerah minimal 3 karyawan. Asosiasi mempunyai cabang di daerah memiliki 15 cabang. Sehingga kalau ditotal ada 50 orang karyawan yang potensial di PHK.

Angka tersebut masih akan terakumulasi bila dikalikan dengan jumlah karyawan 63 asosiasi yang tidak lolos akreditasi, maka potensi PHK nya sekitar 3.150 orang karyawan asosiasi jasa kontruksi sudah di depan mata dan pastinya nanti akan menjadi beban negara.

Namun, disisi lain jika kita melihat banyaknya asosiasi badan usaha dan asosiasi profesi yang tidak lolos akreditasi, justru akan menjadi potensi munculnya praktik persaingan usaha yang tidak sehat dan melemahkan.

Sebagaimana data yang kami dapatkan adalah bahwa sejak tanggal 11 September 2020 Badan usaha Nasional berjumlah 143.107 yang terdiri dari Badan usaha PMA berjumlah 231, Badan usaha Asing : 251, SKT : 704.424 dan SKA : 267.864

Kiranya angka-angka tersebut juga dapat kita lihat dan kita hitung bahwa hal ini sangat-sangat tidak mungkin di layani oleh 8 Asosiasi Umum, 2 Asosiasi Konsultan, 2 Asosiasi terintegrasi dan 25 Asosiasi profesi. Pungkas kuasa hukum AKLINDO. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!