PERPRES SUPERVISI, KPK Bisa Ambil Alih Kasus Korupsi di Kejaksaan – Polri 

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK -red) berharap koordinasi dan supervisi antara KPK dan aparat penegak hukum lainnya semakin kuat

Sinergi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak korupsi diharapkan semakin kuat dengan adanya perpres tersebut. Ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri rabu, 28/10/20

Ali menuturkan, KPK juga menyambut baik terbitnya perpres tersebut karena kegiatan supervisi merupakan salah satu tugas pokok KPK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

BACA JUGA :   Shopee Live Gelar Flash Sale Mobil 9 Ribu

“KPK menyambut baik dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 20 Oktober 2020 tersebut,” ujar Ali.

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam beleid tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengambil alih kasus korupsi yang ditangani Polri dan Kejaksaan.

BACA JUGA :   GUNUNG AGUNG MELETUS LONTARAN LAVA PIJAR HINGGA 2 KM

Ketentuan tersebut termaktub dalam Pasal 9 Ayat 1 Perpres No 102 Tahun 2020 yang merupakan peraturan turunan dari Pasal 10 ayat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Berdasarkan hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/ atau Kejaksaan Republik Indonesia,” demikian bunyi ketentuan tersebut. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!