STRATEGI PENERAPAN KEBIJAKAN PEMERINTAH Dalam Pengembangan IKM di Indonesia

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Walaupun terkadang sering dianggap sama, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Industri Kecil Menengaah (IKM) nyatanya memiliki perbedaan. IKM adalah sebuah industri yang skalanya kecil dan menengah. IKM menghasilkan produk yang kemudian dipasarkan oleh para pelaku UKM.

Di Indonesia sendiri, IKM menjadi usaha yang mampu menyerap tenaga kerja sekitar 67 persen. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas pertumbuhan produksi IKM mengalami tren peningkatan dengan rata-rata pertumbuhan di periode tahun 2015 – 2019 sebesar 5,54 persen atau masih diatas rata-rata pertumbuhan PDB nasional.

Sejauh ini, pemerintah telah menyusun sejumlah program terpadu untuk pengembangan IKM di Indonesia yang tertuang dalam Masterplan Pengembangan UMKM. Program tersebut terdiri dari Akses pembiayaan, Akses sumber bahan baku/penolong, Fasilitas teknologi dan saranan prasarana produksi, peningkatan kualitas produk dan keahlian SDM, dan peningkatan akses pasar.

Dalam program terpadu pengembangan IKM, salah satu yang menjadi fokus pemerintah ialah memberikan fasilitas teknologi dan sarana prasarana produksi bagi IKM. Bentuk pengembangan dari program ini dengan cara merevitalisasi sentra IKM sebagai tempat para IKM dalam mengembangkan usaha mereka dan juga menerapkan teknologi 4.0 dalam mengembangkan bisnis UKM.

Sentra IKM merupakan kelompok IKM dalam satu lokasi atau tempat yang menggunakan bahan baku, menghasilkan produk sejenis, dan melakukan proses produksi yang sama. Sentra IKM ini akan mempermudah pemerintah dalam melakukan program pembinaan untuk meningkatkan kemampuan.

Pemerintah akan melakukan pengembangan Sentra IKM sebagai fokus intervensi kebijakan pemerintah. Pengembangan sentra IKM ini dilaksanakan melalui alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Industri Kecil dan Menengah. Pengembangan sentra IKM ini juga mencakup pembangunan sentra IKM dari awal dan revitalisasi sentra IKM yang sudah beroperasi dengan jumlah minimal 5-10 IKM.

BACA JUGA :   Terbitkan Obligasi Ritel Negara, Pemerintah Ajak Masyarakat Turut Membangun Negeri Melalui Pembiayaan APBN

Salah satu contoh Sentra IKM yang telah di revitalisasi menggunakan DAK ialah sentra IKM kerajinan Kota Tasikmalaya. Sentra IKM Kerajinan Kota Tasikmalaya memproduksi Kerajinan seperti Bordir, Batik, alas kaki, olahan kayu, olahan bambu yang merupakan keunggulan lokal. Potensi IKM Tasikmalaya hingga 2019 terdiri atas 1.163 usaha Bordir, 439 usaha alas kaki, 105 usaha konveksi, 41 usaha batik, 207 usaha kayu olahan, 173 usaha mending, 75 usaha kerajinan bambu, dan 7 usaha payung geulis. Pemkot Tasikmalaya memberikan dana rutin untuk mengelola Sentra IKM dan melengkapi intervensi fisik yang dibangun oleh DAK IKM dengan intervensi yang sifatnya pembinaan, pelatihan, dan pendampingan pada pelaku IKM lokal.

Disamping itu, pengembangan IKM juga membutuhkan restrukturisasi mesin dan peralatan. Sejauh ini kendala investasi teknologi untuk IKM masih tergolong rendah. IKM umumnya belum memanfaatkan penggunaan teknologi secara optimal karena rendahnya investasi di bidang permesinan. Nilai investasi teknologi yang cukup tinggi dan manfaat yang tidak secara seketika dirasakan oleh IKM membuat terdapat disinsentif bagi IKM yang belum memahami urgensi teknologi.

Program ini nantinya akan memudahkan IKM dalam memperoleh bantuan potongan harga/reimburse untuk investasi pembelian mesin baru untuk produksi dalam meningkatkan daya saing IKM. Bantuan ini akan diberikan oleh pemerintah dengan besaran potongan yang diberikan sebesar 30% untuk mesin buatan dalam negeri dan 25% untuk mesin impor dengan nilai potongan paling sedikit Rp5 juta dan paling besar Rp300 juta per IKM. Program rekstrukturisasi ini ditujukan untuk IKM dengan tenaga kerja hingga 99 orang dengan nilai investasi tidak melebihi Rp 15 Miliar.

Pemerintah juga akan mengembangkan teknologi 4.0 pada IKM sebagai salah satu program pengembangan IKM. Pengembangan teknologi 4.0 ini terdiri dari bimbingan teknis kepada ikm untuk membangun pemahaman dan kesiapan penerapan teknologi; pendampingan ekspor melalui marketplace digital; pengembangan database ikm terpadu dan terkoneksi dengan platform digital nasional; program pendampingan bagi ikm kreatif digital; link & match antara ikm dan penyedia solusi teknologi digitalisasi; serta pengembangan platform online pada ikm pakaian jadi.

BACA JUGA :   DI SEKTOR PAREKRAF, Menteri Sandiaga Uno Inginkan Ada Kebijakan Khusus Bagi Penyandang Disabilitas

Contoh penerapan teknologi 4.0 pada pengembangan IKM yang bergerak dalam industri pakaian yakni pengembangan platform clothing online. Platform ini akan membantu menyalurkan pekerjaan dari IKM fesyen ke penjahit atau IKM konveksi. Di dalamnya terdapat quality control hasil pekerjaan, seleksi penjahit, serta pembayaran pekerjaan.

Selain itu, penerapan 4.0 juga bisa diaplikasikan pada IKM untuk link and match antara IKM dan penyedia solusi teknologi digitalisasi. Pengembangan ini berupa penerapan Enterprises Resource Planning (ERP) dalam IKM untuk mengefisiensikan proses produksi. IKM akan dengan mudah dalam mengurus perihal management mulai dari purchasing hingga accounting.

Kemudian penerapan Internet of Things (IOT) pada IKM yang bergerak di Bidang pengolahan Makanan dan Minuman, contohnya penerapan teknologi digital dalam proses fermentasi dan pengeringan kopi melalui pembuatan alat dengan sensor suhu, kelembaban, keasaman (Ph), dan parameter lainnya. Dapat pula dimanfaatkan untuk menjaga keseragaman mutu produk melalui mesin yang dilengkapi dengan controller untuk menjaga kestabilan parameter selama proses produksi (suhu, kecepatan putar, kelembaban).

Penerapan teknologi 4.0 dalam IKM juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatan kulitas produk IKM. Penerapan ini akan membantu meningkatkan kualitas produk sesuai standar pasar global dengan sistem keterselusuran yang baik.

Jadi, apakah IKM di Indonesia sudah siap untuk menuju perubahan dengan berbagai kebijakan yang ada? Semoga kebijakan ini dapat menjawab semua kendala yang dihadapi oleh masing-masing IKM nantinya. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!