KETUA DPD KSPSI JABAR Minta Gubernur Revisi SK UMK Cianjur Naik Sesuai Rekomendasi

PUTRAINDONEWS.COM

CIANJUR – JABAR | Belasan ribu buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Cianjur menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021, di Kabupaten Cianjur, pada Rabu (25/11). Aksi itu dilakukan usai upaya audiensi antara perwakilan buruh dengan Pjs Bupati Cianjur Dudi Sudrajat dan sejumlah kepala dinas pada Selasa (24/11/2020) malam, berakhir deadlock.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan pihaknya mengapresiasi Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah menetapkan UMK tahun 2021 sesuai rekomendasi bupati/walikota masing-masing daerah.

Namun dalam penetapan itu ada persoalan beberapa daerah yang tidak naik UMK nya. Khusus Kabupaten Cianjur rekomendasi Pjs Bupatinya 8% kenaikkan UMK tahun 2021 sampai dengan terakhir rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jabar ditanda tanganinya berita acara dewan pengupahan Jawa Barat rekomendasi masih tetap 8%.

Akan tetapi, dalam SK UMK tahun 2021 yang diterbitkan oleh Gubernur Jabar, Kabupaten Cianjur menjadi salah satu diantara 10 kab/kota yang tidak naik, dengan alasan adanya surat klarifikasi rekomendasi dari pjs bupati Cianjur tanggal 20 November 2021. Isi surat tersebut tidak pernah dibahas di Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jabar, karena sampai selesai rapat Depeprov tidak ada surat tersebut.

BACA JUGA :   Peringati Hari Sumpah Pemuda, Save The Children Gelar 'Panggung Suara Anak'

”Kita tidak tahu kapan surat susulan dari Kab Cianjur tersebut disampaikan ke Pemprov Jabar, dan yang sangat kita sayangkan kenapa tidak dibahas lagi di Depeprov Jabar kalau ada perubahan rekomendasi dari kab/kota,” ujar Jinto melalui pesan singkat, 22/11/2020.

”Oleh karena itu kita meminta Gubernur Jawa Barat untuk merevisi SK UMK Cianjur untuk dinaikkan sesuai rekomendasi awal 8%, dan juga 9 kab/kota lainya. Gubernur menggunakan kewenangannya untuk menaikkan UMK tahun 2021 di kab/kota tersebut, agar buruh di daerah tersebut juga mendapatkan keadilan,” pungkas Jinto.

Upaya audiensi antara perwakilan buruh dengan Pjs Bupati Cianjur Dudi Sudrajat dan sejumlah kepala dinas pada Selasa (24/11/2020) malam, berakhir deadlock.

Perwakilan buruh sempat bersitegang dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cianjur kecewa karena UMK yang semula diusulkan naik 8 persen. Namun ternyata UMK diputuskan sama dengan tahun ini.

BACA JUGA :   Masuki Masa Purna Bakti, Pemkab Sumba Barat Serahkan SK Pensiun Bagi 3 Orang ASN

Perwakilan Aliansi Buruh Cianjur, Hendra Malik mengatakan dengan deadlocknya audiensi Selasa malam, buruh akan menggelar aksi unjuk rasa selama tiga hari.

“Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 membuat buruh di Kabupaten Cianjur kecewa karena UMK Cianjur 2021 tidak mengalami kenaikan,” ujarnya.

Menurutnya buruh Cianjur akan terus menuntut kenaikan UMK 2021 sebesar 8 persen dari UMK 2020.

“Kami terus memperjuangkan upah layak, sesuai dengan rekomendasi dari kaum buruh sebesar 8 persen,” tegasnya.

Di sisi lain, Pjs Bupati Cianjur Dudi Sudrajat, mengatakan tidak naiknya UMK Cianjur didasarkan pada berbagai pertimbangan. Diantaranya ialah kondisi ekonomi nasional dan kemampuan perusahaan di Cianjur.

“Kami upayakan agar perusahaan bisa tetap bertahan di tengah pandemi, sehingga buruh masih bisa bekerja. Bahkan kalau bisa ada serapan tenaga kerja,” ujar Dudi.

Terkait aksi unjuk rasa ribuan buruh, Dudi mengatakan gugus tugas tidak memberikan izin, karena dapat menimbulkan kerumunan. “Kalau terkait izin, tentu tidak kami keluarkan. Situasinya tengah pandemi,” pungkasnya. Red/IWnaruna

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!