PERPANJANG PPKM MIKRO, Pemerintah Gulirkan Program Pengungkit Ekonomi

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro telah terbukti mampu mulai menekan laju kasus aktif Covid-19. Pemerintah memutuskan akan melakukan perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro, mulai 20 April s.d. 3 Mei 2021.

Dalam empat bulan terakhir sejak PPKM dan PPKM Mikro diterapkan, persentase rata-rata kasus aktif bulanan terus menurun, mulai dari Januari sebesar 15,43%; Februari 13,57%; Maret 9,52%; dan April 7,23%. Sementara, jumlah kasus aktif mingguan pun terus menurun sejak PPKM Mikro. Dapat dilihat dari minggu kedua Februari sebesar 176.291 kasus per minggu, dalam 2 bulan di minggu ketiga April menjadi 106.243 kasus per minggu.

Data mengenai angka keterpakaian Tempat Tidur (TT) atau Bed Occupancy Ratio (BOR) di RS Rujukan per 18 April 2021 menunjukkan bahwa tidak ada provinsi yang memiliki BOR ≥ 60%. Sebanyak 4 provinsi dengan BOR sebesar 50% – 60% yaitu Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, NTT, dan Sumatera Selatan. Sedangkan 30 provinsi lainnya memiliki BOR < 50%. Sementara, rata-rata nasional angka BOR (per 18 April 2021) adalah 34,93%.

Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas penerapan PPKM Mikro Tahap V, maka diputuskan selain perpanjangan penerapannya ke Tahap VI (20 April s.d. 3 Mei 2021), juga dilakukan perluasan cakupan provinsi yang menerapkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers di Istana Negara, Senin (19/4), menuturkan bahwa perluasan PPKM Mikro tersebut berdasarkan parameter jumlah kasus aktif, maka ditambahkan lima provinsi lagi, yaitu: Sumatera Barat, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat. Sedangkan, yang terkait dengan berbagai aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, masih tetap sama dengan tahap sebelumnya.

BACA JUGA :   Dorong Industri Kreatif, BUMN Berikan Dukungan Promosi Serta Bantuan CSR Pembuat Miniatur Pesawat Garuda

Selain itu, untuk menjaga agar peningkatan kasus Covid-19 tetap terkendali, maka dalam masa Ramadhan dan Idul Fitri ini, telah diterbitkan berbagai kebijakan dan aturan dalam rangka pengendalian Covid-19, antara lain: (1) Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri (SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021); (2) Pengendalian Transportasi selama Idul Fitri (Permenhub Nomor 13/2021); (3) Pembatasan Kegiatan Mudik untuk Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (SE Men Naker Nomor M/7 Tahun 2021); dan (4) Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah/Mudik untuk ASN (SE Men PAN RB Nomor 8/2021).

“Untuk transportasi atau kegiatan non-mudik yang diizinkan sesuai aturan, akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, misalnya Testing (PCR/Antigen/Ge-Nose) berlaku hanya H-1, dilakukan pembatasan kapasitas dan frekuensi perjalanan, serta pengawasan yang dilakukan lebih ketat oleh Polri/ TNI/Kemenhub bekerja sama dengan unit vertikal di Pemda masing-masing,” tutur Menko Airlangga.

Pembelajaran dari Libur Mudik Lebaran tahun 2020 lalu, dengan adanya pengaturan pembatasan yang sangat ketat, dampaknya perekonomian pada Q2-2020 terkontraksi -5,32%. Karena itu, pada Libur Mudik Lebaran tahun ini, selain upaya pembatasan dan peniadaan kegiatan mudik, juga diimbangi dengan berbagai program yang tujuannya untuk mendorong pemulihan ekonomi, terutama melalui peningkatan konsumsi masyarakat, sebagai komponen terbesar PDB kita.

“Pemerintah akan konsisten menjaga keseimbangan antara Program Pengendalian Covid-19, dengan Program Pengungkit Perekonomian yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi,” imbuh Menko Airlangga.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah meluncurkan Program Pengungkit Ekonomi untuk meningkatkan belanja masyarakat, yang terdiri atas: (1) Pemberian THR Keagamaan untuk Pekerja/Buruh (SE Men Naker Nomor M/6 Tahun 2021), yang menegaskan bahwa pembayaran THR dilakukan secara penuh (tidak dicicil) dan paling lama dibayarkan H-7 Idul Fitri; (2) Pemberian THR untuk ASN/Prajurit TNI/Anggota Polri (Permenkeu sedang tahap finalisasi) dan harus dibayarkan paling lama H-10 Idul Fitri; (3) Percepatan program Perlindungan Sosial dan Kartu Sembako, yang jadwalnya akan disalurkan pada Mei dan Juni 2021, dipercepat  menjadi awal Mei 2021.

BACA JUGA :   Progres Capai 52.5% Senilai Rp 2,46 Triliun, Program Bedah Rumah PUPR Serap 101.771 Orang Tenaga Kerja

Selain itu, juga program lainnya di sisi demand (permintaan), yaitu: (1) Kampanye Berbagi Kiriman untuk Keluarga di Rumah; (2) Program Harbolnas (Hari Belanja Online Nasional) Ramadhan, di mana bebas ongkos kirim (ditanggung Pemerintah atau Platform Digital) dilaksanakan selama 5 hari (H-10 s/d H-6 Idul Fitri); (3) Program Penyaluran Bantuan Sosial berupa beras @10 kg, dengan sasaran Peserta Kartu Sembako (Non Peserta PKH) sekitar 8,8 juta penerima @10 kg, dan peserta Bansos Tunai sebesar 10 juta penerima @10 kg, yang menggunakan Beras CBP dari BULOG.

Perkembangan indikator makro kita, pada sisi konsumsi/belanja mengalami tren peningkatan signifikan. Berdasarkan big data bank, angka Pertumbuhan Belanja Nasional (penjumlahan belanja seluruh nasabah bank via beberapa channel pembayaran), pada April 2021 dibandingkan tahun lalu, mengalami kenaikan sangat tajam yaitu tumbuh 32,48% (YoY) untuk non-seasonally adjusted, setelah turun paling dalam pada Juni 2020 yang menyentuh angka lebih rendah dari -30%. Sedangkan untuk untuk seasonally adjusted, tumbuh 13,11% (YoY).

Kenaikan juga dialami pada sisi pertumbuhan Penerimaan Sektor Industri, di mana pada April 2021 mengalami peningkatan cukup tinggi, yaitu tumbuh 10,26% (YoY) untuk non-seasonally adjusted dan tumbuh 1,46% (YoY) untuk seasonally adjusted. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!