Duh, 15 Persen Perusahaan di Tangsel Masih Nunggak Pajak

PUTRAINDONEWS.COM

TANGSEL – BANTEN | Sekira 15 persen dari 420 ribu Wajib Pajak (WP) berbadan hukum di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel Indri S Yuniandri mengatakan saat ini pihaknya fokus melakukan penagihan terhadap WP yang menunggak PBB.

“Untuk kasus buku lima (WP berbadan hukum) yang menunggu pajak kami gunakan sistem panggil. Kami juga bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel,” ungkap Indri menjelaskan, Senin (30/12/2019).

BACA JUGA :   Membuka Rakor, Wabup Manggarai ; Makanan dan Obat Yang Dikonsumsi Harus Diawasi Secara Rutin

Sejak dilimpahkan dari pusat ke pemerintah daerah, tunggakan WP berbadan hukum di Kota Tangsel yang sudah tertagih mencapai Rp200 miliar.

“Kalau WP rumahan yang nunggak ya kami tagih secara door to door,” katanya.

Indri melanjutkan, saat ini dari sektor PBB, pihaknya sudah mengumpulkan Pemasukan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp388 miliar dari target Rp372 miliar.

BACA JUGA :   Aksi Menolak PHK, 300 Karyawan PT. Shyang Fung Tian Gelar Unjuk Rasa 'Kapolres Pimpin Pengamanan'

Sedangkan PAD dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah masuk Rp560 miliar dari target sebesar Rp470 miliar.

“Tahun depan target PBB naik Rp400 miliar. Secara total, PAD dari sektor pajak di 2020 ditarget sebesar Rp2 triliun,” tambahnya.

(Akew)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!