Ikut Program PEN, BUMN Harus Penuhi Sejumlah Kriteria

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan diikutsertakan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah BUMN yang sehat namun terdampak cukup keras karena pandemi COVID-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) dalam acara Tanya BKF virtual tentang Program Pemulihan Nasional (PEN) dan Isu Fiskal Lainnya pada Kamis, (04/06) di Jakarta. berapa hari yang lalu

“Program Pemulihan Ekonomi Nasional ini argumennya adalah apa yang harus kita lakukan untuk memperbaiki perekonomiannya, bukan karena masalah non-COVID.

Misalnya untuk UMKM ini kita pastikan bahwa sebelum adanya COVID, mereka itu adalah nasabah yang sehat, prudent,” jelas Kepala BKF.

Kementerian BUMN telah memulai reformasi secara keseluruhan sejak sebelum COVID-19 melanda dengan membagi BUMN menjadi 5 kategori.

BACA JUGA :   Minyak Dunia Terus Melonjak, Jaga Stabilitasi Perekonomian 'Harga Pertalite Tidak Naik'

Pertama, untuk kategori yang dipertahankan dan dikembangkan adalah BUMN yang memiliki pangsa pasar dan daya tarik pasar tinggi, berkinerja baik, memiliki regulasi yang kuat, dan memiliki risko sistemik.

Kedua, untuk kategori ditransformasi adalah BUMN yang memiliki pangsa pasar dan daya tarik pasar tinggi, namun masih memiliki kinerja yang rendah dan memiliki risiko sistemik.

Ketiga, kategori diperlukan konsolidasi adalah BUMN yang memiliki pangsa pasar rendah, daya tarik pasar tinggi, berkinerja baik, dan memiliki risiko sistemik dalam hal konsolidasi.

Kategori keempat, diutamakan untuk pelayanan publik adalah BUMN yang memiliki pangsa pasar tinggi/rendah, daya tarik pasar rendah, berkinerja baik/buruk, dan memiliki Public Service Obligation (PSO) / Kewajiban Pelayanan Publik atau nilai sosial lainnya.

BACA JUGA :   Upaya Majukan Kopi Nusantara di Tengah Pandemi

Kelima, kategori akan didivestasi atau bermitra adalah untuk BUMN yang memiliki pangsa pasar dan daya tarik pasar yang rendah, berkinerja baik/buruk, dan memiliki nilai sosial.

Kemenkeu mendukung langkah Kementerian BUMN dalam melakukan reformasi agar bisa semakin efisien dan bersaing sehingga menghindari terjadinya moral hazard. Pemerintah akan menggunakan kriteria yang lebih jelas sebagai acuan mengenai BUMN yang akan dimasukkan dalam Program PEN.

Kriteria tersebut antara lain dari faktor pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak, peran sovereign yang dijalankan oleh BUMN, total asset yang dimiliki, eksposure terhadap sistem keuangan, dan kepemilikan pemerintah. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!