URAI KEPADATAN ARUS LALU LINTAS, Polsek Baros Akan Berikan Sanksi Pelanggar Protkes

PUTRAINDONEWS.COM

SERANG KOTA – BANTEN | Kanit Sabhara Polsek Baros Polres Serang Kota Polda Banten bersama anggota piket melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di Pasar Baros Kecamatan Baros Kabupaten Serang. Jumat (20/11/2020).

Pelaksanaan Gatur Lalu Lintas dimulai pada pukul 06.30 Wib dengan tujuan untuk memberikan jaminan keamanan, kenyamanan dan kelancaran lalu lintas bagi para pengendara kendaraan di jalan raya dan masyarakat yang membutuhkan kehadiran dan pelayanan Polisi di lapangan.

Kapolres Serang Kota Polda Banten
AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kapolsek Baros AKP R. Siahaan, mengatakan bahwa giat pengaturan lalu lintas dipagi hari bertujuan agar terciptanya Kamseltiblancar lantas dan mengantisipasi terjadinya laka lantas, dan mengurai penumpukan kendaraan yang melintas.

BACA JUGA :   Tingkatkan Peran dan Fungsi, Valentino : SOKSI Jajaki Kerjasama Dengan Koperasi Pasar Citereup I

“Pengaturan lalu lintas lalu lintas dipagi hari ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan oleh anggota Polsek Baros setiap pagi dan sore hari,”paparnya.

Selain pengaturan Lalulintas pagi dan sore hari Anggota dilapangan juga tidak lupa juga menyampaikan himbauan kepada pengendara kendaraan untuk melengkapi surat-surat seperti SIM dan STNK, dan bagi pengemudi mobil harus menggunakan sabuk pengaman serta bagi pengendara Sepeda motor harus menggunakan helm yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI),”kata Kapolsek.

BACA JUGA :   PINGSAN DIJALAN, Seorang Perempuan Tanpa Identitas Mendapat Penanganan Tim Puskesmas Manggarai

“Selain Pengendara Sepeda Motor , dihimbau kepada Masyarakat yang berada di pasar juga harus tetap mematuhi Protokol kesehatan dan tidak lupa selalu menggunakan masker dan jaga jarak,” jelas Siahaan.

“Apabila ada masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan kami akan memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,”pungkasnya. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!