OPS YUSTISI, Polsek Pabuaran Berikan Sangksi Pelanggar Prokes COVID-19

PUTRAINDONEWS.COM

SERANG – BANTEN | Polisi, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan operasi Yustisi di Jalan Raya Palka, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Minggu 10 Januari 2020.

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kapolsek Pabuaran Polres Serang Kota Polda Banten, Iptu Choirul Anam, SH., MH., M.Si., mengatakan, operasi Yustisi gabungan ini untuk memutus penyebaran Covid-19 di wilayah kecamatan Pabuaran.

BACA JUGA :   DPC IMO-Indonesia Kabupaten Melawi Gelar Rapat Persiapan Penggukuhan dan Program Kerja

“Selain di Jalan Palka, petugas juga menyasar ke Pasar Pagi Pabuaran, Desa Telaga Warna, Kecamatan Gunung Sari Serang,” katanya.

Lanjutnya, selain menyasar protokol kesehatan, petugas juga memberikan himbauan untuk menjaga Kamtibmas agar tercipta situasi kondusif.

“Jumlah pelanggar protokol kesehatan ada belasan orang, diberikan sanksi push up, nyanyi hingga teguran lisan,” tukasnya. Red/Ben

BACA JUGA :   CEGAH COVID-19, Korem 143/HO adakan Pemeriksaan dan Penyemprotan Antiseptik Kepada Anggota dan Tamu

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!