PEMBERLAKUAN PPKM dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19

PUTRAINDONEWS.COM

KAB. TANGERANG – BANTEN | Kapolsek Balaraja Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan (Covid-19) tepatnya di Villa Balaraja Desa Saga Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten Selasa 09 Februari 2021 pukul 17.30 Wib.

Dalam kegiatan ini pembentukan posko Penanganan (Covid-19) Kapolsek Balaraja Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K Iptu Ahmad Junaidi (Kanit Provost Polsek Balaraja) Ipda Bambang Kanit (Bhabinkamtibmas) Aiptu Agus P
(Bhabinkamtibmas desa Saga) Ipda Sukarji (Kapolsubsektor Gembong)

BACA JUGA :   Gubernur Sumbar ; PSBB III Diperpanjang Hingga 7 Juni 2020

Menurut Kapolsek Balaraja Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K Memantau dan sosialisasikan Himbauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pembagian Masker kepada Warga masyarakat  guna menerapkan Protokol Kesehatan (Covid-19),” Pungkasnya

Lokasi Pembagian Masker Depan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro perumahan Villa Balaraja Desa saga Kec. Balaraja.
Kabupaten Tangerang Banten.

BACA JUGA :   Semangat dan Sinergiritas H Erwin SE Bersama Warga Membangun Kirmir Sementara yang Longsor

Aiptu Agus P (Bhabinkamtibmas desa Saga)melakukan himbauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan  Pembagian Masker kepada warga Villa Balaraja Jumlah Masker yang di Bagikan 100 (Seratus) Masker,” Ujarnya

“Alhamdulillah Kegiatan berlangsung dengan Aman dan tertib Situasi Kondusif dan Jumlah Masker yang di Bagikan 100 (Seratus) Masker,” Kata Aiptu Agus P. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!