Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Rencana Penarikan Retribusi Wisata Ngreco Ditolak GMB dan Ormas RaDja

A Arifin • 06 Aug 2026 • 0 komentar
Rencana Penarikan Retribusi Wisata Ngreco Ditolak GMB dan Ormas RaDja
Ketua Ormas Rakyat Djelata (RaDja), Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono alias Bagas. (Arifin/Putraindonews)

Putraindonews.com, Blitar - Dengan dibukanya kembali arus lalulintas wisata bendungan Lahor sekaligus sarana penghubung dua Kabupaten Malang - Blitar nampaknya menjadi wacana Pemkab Blitar kembali memberlakukan retribusi. Meskipun masih baru menjadi wacana, rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mengaktifkan kembali retribusi Wisata Ngreco langsung menuai protes keras dari masyarakat. Gerakan Masyarakat Blitar (GMB) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Rakyat Djelata (RaDja), kedua Ormas ini sepakat agar pemerintah Kabupatem Blitar  mengkaji ulang rencana tersebut.

Penolakan muncul setelah akses menuju Bendungan Lahor kembali dibuka oleh Perum Jasa Tirta (PJT) I untuk kendaraan roda empat. Kondisi itu disinyalir membuka peluang bagi Pemkab Blitar untuk kembali menarik retribusi di kawasan Wisata Ngreco.

Baca JugaGebrakan Kapolri Baru, 88 Pati Langsung Dimutasi

Namun, Pemerintah Kabupaten Blitar memastikan hingga saat ini belum ada keputusan final terkait pemberlakuan kembali retribusi tersebut. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) masih melakukan pembahasan dengan PJT I, termasuk menyangkut kerja sama, regulasi, status aset, hingga aspek operasional dan finansial.

Kepala Disbudpar Kabupaten Blitar, Eko Susanto, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan pimpinan sebelum mengambil keputusan.

Baca JugaFerry Irwandi Bagikan Momen Dirinya Dibuntuti Mobil Misterius

"Masih belum ada petunjuk dari pimpinan. Saat ini masih dalam pembahasan dan kajian, baik kerja sama MoU, regulasi, kebijakan pengembangan wisata Lahor di wilayah Blitar, maupun analisis terhadap aspek aset, operasional, dan finansial," ujar Eko saat dikonfirmasi awak Media, Rabu (05/08/26).

Menurut Eko, persoalan dasar hukum menjadi salah satu aspek penting yang harus diselesaikan. Pasalnya, akses menuju Bendungan Lahor merupakan aset milik PJT I sehingga mekanisme pemanfaatan maupun penarikan retribusi harus memiliki landasan hukum yang jelas.

Baca JugaDampak Asap Karhutla, Udara di Palangka Raya Memburuk

Sebelumnya, retribusi Wisata Ngreco disebut mampu memberikan kontribusi sekitar Rp2,1 miliar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Blitar dan memenuhi target pendapatan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Meski demikian, Disbudpar menegaskan retribusi belum akan diberlakukan kembali sebelum seluruh pembahasan dan kajian dengan PJT I serta pihak terkait selesai.

Baca JugaTerus Kena Palak, Pedagang Sate Padang di Pondok Aren Pilih Pindah Tempat

Rencana pengaktifan kembali retribusi tersebut mendapat penolakan keras dari GMB. Koordinator GMB, Mariono Setya Budi alias Budi Kempes, mempertanyakan dasar hukum penarikan retribusi di kawasan tersebut.

Menurutnya, akses yang digunakan masyarakat merupakan jalan milik PJT I. Di sisi lain, keberadaan kawasan Wisata Ngreco sebagai objek retribusi juga dinilai belum memiliki kejelasan yang memadai.

Baca JugaGaya Hidup Disorot, Deputi II Bakom Ivan Triyono Mengundurkan Diri

"Rencana Pemerintah Kabupaten Blitar melakukan penarikan ulang retribusi di kawasan Wisata Ngreco saya anggap sebagai kegiatan yang melanggar hukum dan bisa digugat," tegas Budi di Blitar, Kamis (6/8/2026).

Ia membandingkan Wisata Ngreco dengan sejumlah destinasi lain di Kabupaten Blitar yang menurutnya memiliki kawasan wisata lebih jelas.

Baca JugaMasinis KA Argo Bromo Ditetapkan Tersangka, Dirut KAI Pasang Badan

"Kalau Pantai Serang, Tambakrejo, dan lainnya jelas kawasan wisatanya. Tapi untuk Wisata Ngreco sampai sekarang saya belum mengetahui di mana kawasan wisatanya. Jangan sampai pemerintah melakukan penarikan retribusi di jalan umum dengan alasan kawasan wisata yang tidak jelas," ujarnya.

Budi bahkan menegaskan GMB siap kembali turun ke jalan apabila Pemkab Blitar tetap memberlakukan retribusi tersebut.

Baca JugaKapolri Suyudi Ternyata Dulu Sempat Ikut Ajang Cover Boy

"Kami akan melakukan aksi massa lagi jika pemerintah daerah berani melakukan penarikan retribusi itu karena kami menilai hal tersebut melanggar hukum," pungkasnya.

Penolakan serupa disampaikan Ketua Ormas Rakyat Djelata (RaDja), Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono alias Bagas. Ia menilai kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum cukup kuat untuk dibebani dengan pungutan tambahan.

Baca JugaSejumlah Dapur MBG Ditangguhkan hingga Terlilit Utang

"Ekonomi masyarakat sedang sulit. Jangan sampai pemerintah kembali membebani rakyat dengan pungutan baru hanya demi mengejar pendapatan daerah," Kata Tugas Nanggolo

Tugas meminta agar Pemerintah Kabupaten Blitar tidak hanya melihat potensi retribusi dari sisi peningkatan PAD. Menurutnya, dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat juga harus menjadi pertimbangan utama.

Baca JugaPolisi Gerebek Tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra Pesta Narkoba

Pihaknya menilai pemerintah seharusnya lebih fokus pada upaya pemulihan dan penguatan ekonomi masyarakat daripada menambah beban melalui pungutan baru.

"Kami mengecam rencana mengaktifkan kembali retribusi Wisata Ngreco dan meminta Pemkab Blitar mengevaluasi serta mengkajinya kembali. Jangan sampai masyarakat yang selama ini sudah terbebani pajak kembali dipaksa menanggung pungutan baru," Tandasnya.

Baca JugaPerubahan Skema, SPPG Tak Lagi Terima Rp6 Juta per Hari

Dia juga menekankan agar Pemkab Blitar melibatkan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta kelompok pemuda dalam pembahasan sebelum kebijakan tersebut benar-benar ditetapkan.

Sementara itu, Disbudpar Kabupaten Blitar kembali menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan untuk memberlakukan kembali retribusi Wisata Ngreco.

Baca JugaGebrakan Kapolri Baru, 88 Pati Langsung Dimutasi

Pemerintah daerah masih harus menyelesaikan berbagai kajian bersama PJT I, terutama terkait MoU, regulasi, status aset jalan menuju Bendungan Lahor, serta aspek operasional dan finansial.

Isu polemik retribusi Wisata Ngreco kini tidak hanya menyangkut potensi tambahan PAD, tetapi juga menyentuh persoalan dasar hukum, status aset, serta beban ekonomi masyarakat.

Baca JugaFerry Irwandi Bagikan Momen Dirinya Dibuntuti Mobil Misterius

Jika Pemkab Blitar nantinya memutuskan mengaktifkan kembali retribusi, GMB telah menyatakan siap menggelar aksi massa, sementara Ormas RaDja meminta dan mengingatkan pemerintah terlebih dahulu mengevaluasi kebijakan tersebut secara menyeluruh.

Redaksi/Rif

Bagikan berita:

Berita Terkait