Putraindonews.com, Jakarta – Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dilaporkan oleh juru bicara Pengadilan Negeri (Jubir PN) Pati, Retno Lastiani ke Polda Jawa Tengah terkait kasus penyiraman air.
Botok diduga lakukan aksi penyiraman air kepada Retno saat tengah berdialog dengan pihak PN Pati.
Baca JugaAdik Kepala BNPB Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi"Iya (betul Botok dilaporkan ke Polda Jateng), dilaporkan tanggal 12 Oktober," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Yulianto, Kamis (15/10).
Botok dilaporkan soal dugaan pencemaran nama baik, fitnah hingga memaksa seseorang dengan kekerasan.
Baca JugaOTT KPK, Adik Kepala BNPB Ikut Diamankan"(Dilaporkan terkait Pasal) 433, 434, dan 48 KUHP," katanya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan Botok untuk dimintai keterangan selaku terlapor. Namun, Yulianto belum membeberkan kapan pemeriksaan akan dilakukan.
"(Pemeriksaan) sudah dijadwalkan," imbuhnya. Red/HS