Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

CABUT SE ATURAN BATAS UKURAN KAPAL, KKP Dinilai Perhatikan Nasib Nelayan

S Samsuddin 19 Sep 2020 0 komentar
CABUT SE ATURAN BATAS UKURAN KAPAL, KKP Dinilai Perhatikan Nasib Nelayan

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Kementerian Kelautan dan Perikanan diberitakan telah mencabut Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/Pl.410/D4/31/12/2015 tentang pembatasan ukuran GT kapal perikanan pada surat izin usaha perdagangan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan.

Proses pencabutan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor B.416/DJPT/Pl.410/IX/2020. Hal tersebut pihak telah disampaikan oleh pihak Kementerian kepada para pelaku usaha perikanan tangkap.

Baca JugaNahkodai KONI Kota Blitar Elim Tyu Samba Rapatkan Barisan "Kompak dan Berjaya"

Keputusan tersebut sontak disambut positif oleh kalangan pelaku usaha tanhkap ikan. Diantaranya diapresiasi Tjandra Setiadji atau yang biasa dipanggil Andy.

Menurutnya, sudah lama para pengusaha di sektor tangkap ikan yang selama terpaksa berhenti beroperasi gara-gara aturan sebelumnya.

Baca JugaKabar Gembira! Pekerja Berpenghasilan Rp6,5 Juta di Jakarta Naik Transportasi Umum Gratis

"Saya ini setiap harinya di Muara Angke kadang juga di Muara Baru, selain rumah dekat sana, saya juga ikut andil dalam urusan usaha tangkap ikan. Jadi selama ini tau betul nasib nelayan," ungkap Andy seraya mengaku apresiasi atas kebijakan KKP.

"Saya benar-benar apresiasi kebijakan ini," tambah Andy yang berprofesi Advokat itu.

Baca JugaKebakaran Melanda Pasar Mobil Kemayoran

Ia juga mengaku bahwa ia dan semua elemen masyarakat di kawasan Muara Angke dan Baru sudah mengetahui Surat Edaran baru tersebut.

"Kita sudah saling beri informasi soal SE tersebut, di beberapa WAG juga, sehingga kita sudah mempersiapkan segalanya," Pungkas Tokoh Kelahiran Bagan Siapi-api.

Baca JugaKantor Bupati Solok Diterjang Banjir Bandang

Sebagaimana diberitakan, KKP telah mengeluarkan Sueat Edara baru berkaitan dengan batasan kapal penangkap Ikan. Pencabutan aturan tersebut dibenarkan oleh Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP Goenaryo.

“Benar, pembatasan pada peraturan tersebut terlalu generalis (umum),” ujar Goenaryo Jumat, 18 September 2020. Red/Ben

Baca JugaHeboh! Warna Air Kolam Gunung Sindur Tiba-Tiba Berubah Jadi Merah

Bagikan berita:

Berita Terkait