Putraindonews.com, Jakarta – Komisi II DPR RI membentuk panitia kerja (panja) dalam penyusunan RUU Pemilu. Hal ini terutama untuk membahas salah satu isu genting menyangkut ambang batas parlemen (parliamentary treshold) yang belakangan ramai diwacanakan.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyebut bahwa pembentukan panja dilakukan pada rapat internal tertutup Komisi II di Jakarta, Selasa (29/9).
Baca JugaHasil Survei Vox Politica Ungkap 7 Menteri Berkinerja Buruk di Era Prabowo“Kami secara formil, sudah mengesahkan panja penyusunan RUU Pemilu,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).
Ia menambahkan bahwa proses revisi UU Pemilu, dilakukan melalui panja tersebut. Terkait kapan akan dilaksanakan akan diatur jadwalnya pada saat rapat Senin (5/10).
Baca JugaMenyongsong Dua Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran, Daya Beli Tertekan“Kami akan menyampaikan secara terbuka kepada publik, melalui rekan-rekan media,” terangnya. Red/HS