Putraindonews.com, Jakarta – Terkuaknya dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat membuat sejumlah pihak mendapat sorotan, termasuk Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Irjen (Purn) Mashud.
Mahudi pun ditanya DPR terkait masih sanggup membenahi persoalan di lingkungan pemasyarakatan hingga diminta mundur jika tidak mampu.
Baca JugaOmbudsan Ungkap Alasan Absen di RDP Bahas Lapas CibinongDirinya dengan tegas menjawab masih sanggup menjalankan tugas tersebut. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Semula, anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo meminta adanya langkah tegas terhadap petugas apabila hasil investigasi membuktikan keterlibatan mereka dalam pemberian fasilitas istimewa maupun pelanggaran lain di dalam lapas.
Baca JugaPapan Reklame Roboh, 4 Orang Terjebak Dalam Bangunan"Kalau lapas, petugas-petugasnya dengan proses investigasi ini diberikan sanksi, bukan hanya penonaktifan, bahkan kalau terbukti secara nyata bahwa itu dilakukan oleh petugas, bukan hanya dinonaktifkan, Pak, tapi diberhentikan," ungkap anggota Komisi XIII DPR Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo dalam rapat Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Ia menambahkan adanya unsur pidana apabila dalam persoalan tersebut ditemukan praktik suap maupun pemerasan yang melibatkan warga binaan. Red/HS
Baca JugaMasifkan Percepatan Penurunan Stunting di Blitar, Nurhadi DPR RI Berharap Ketepatan Sasaran MBG