Putraindonews.com, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (3/9).
Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie dicecar 50 pertanyaan oleh penyidik Tim 9 Kejagung dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca JugaMarkas Judi Online di Cengkareng Berhasil Dibongkar“Pak FA sangat kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanya oleh penyidik. Ada sekitar 50 pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA,” ungkap Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis.
Febri juga menyebut jika penyidik masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, kliennya bersedia diperiksa kembali, baik sebagai saksi ataupun tersangka, serta tetap berkomitmen menghormati proses hukum.
Baca JugaSampai Gelar Istigasah, KPK NU Minta Nusron Wahid DitangkapSementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan bahwa penyidik Tim 9 memeriksa tujuh orang pada Kamis hari ini, di antaranya adalah Febrie Adriansyah yang diperiksa sebagai tersangka dan Nurman Herin yang diperiksa sebagai saksi untuk Febrie.
“Pemeriksaan terpisah. Lebih kepada menindaklanjuti dari hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya juga berdasarkan data-data dan barang bukti yang didapat sebelum diperiksa yang bersangkutan,” ujarnya. Red/HS
Baca JugaPolisi Mengamankan Dua Karyawan Dapur MBG Sumenap terkait Dugaan Konsumsi Sabu