Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Firman Dorong Mediasi dan Arbitrase Jadi Alternatif Penyelesaian Sengketa Profesional

S Samsuddin • 20 Oct 2026 • 0 komentar
Firman Dorong Mediasi dan Arbitrase Jadi Alternatif Penyelesaian Sengketa Profesional
Ketua Umum Peradin, Firman Wijaya. Dok. DPP Peradin

Putraindonews.com, Jakarta – Penguatan mediasi dan arbitrase menjadi perhatian publik dalam upaya membangun sistem penyelesaian sengketa yang profesional, efektif, dan berkeadilan di Indonesia. 

Diskursus ini mengemuka dalam Indonesia Mediation Summit 2026 & Indonesia Arbitration Week 2026 yang berlangsung pada 14–17 Oktober 2026 di Hotel Horison Ultima Bandung, Jawa Barat. 

Baca JugaPerkuat Ketahanan Pangan, DPD LIN dan DPW IMO Bengkulu Jalin Kemitraan Ekonomi UMKM di Kadin Bengkulu

Mengusung tema “Strengthening Alternative Dispute Resolution Systems through Mediation & Arbitration”, forum ini mendorong pengembangan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam agenda tersebut, Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., tercantum sebagai salah satu narasumber. Forum ini menjadi ruang pertukaran gagasan mengenai pentingnya profesionalisme, dialog, dan perlindungan hak para pihak dalam penyelesaian sengketa. 

Baca JugaHercules Bawa Pasukan Geruduk Kantor Kementerian ATR/BPN

Mediasi tidak sekadar mempertemukan pihak yang berselisih, tetapi membutuhkan mediator berkompeten dan berintegritas untuk memfasilitasi komunikasi serta membantu para pihak menemukan solusi secara sukarela. Keputusan akhir tetap berada di tangan para pihak, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengembangan mediasi profesional di Indonesia juga dapat diperkaya melalui pembelajaran praktik internasional, termasuk pengalaman di Australia. 

Baca JugaMantan KSAD TNI Subagyo Hadi Siswoyo Meninggal Dunia

Profil mediator Abe Quadan, misalnya, menyebutkan pengalaman mediasi sejak 1983, penanganan ribuan perkara, serta klaim tingkat keberhasilan mencapai 90 persen. 

Pengalaman tersebut mencoba menyoroti perihal pentingnya jam terbang dan keterampilan mengelola konflik. Meski demikian, angka keberhasilan perlu dinilai berdasarkan sumber, metode penghitungan, dan karakteristik perkara. 

Baca JugaSpirit Berprestasi, Murid-Murid SD Inpres Tello Baru 2 Menulis Pengalamannya

Pengaplikasian mediasi yang tepat berpotensi menghemat waktu dan biaya, menjaga hubungan antarpihak, serta menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima bersama.

Penyelenggaraan Indonesia Mediation Summit 2026 dan Indonesia Arbitration Week 2026 menjadi momentum untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai penyelesaian sengketa alternatif. 

Baca JugaDarling Perdana di Cakung, PDI Perjuangan Jakarta Timur Himpun 161 Kantong Darah

Di tengah kompleksitas persoalan hukum dan hubungan bisnis, mediasi dan arbitrase dapat menjadi pilihan sesuai karakteristik sengketa dan ketentuan yang berlaku. 

Kendati begitu, mediasi tidak cocok untuk semua perkara, sementara jalur hukum lainnya tetap tersedia apabila kesepakatan tidak tercapai atau sengketa tidak dapat dimediasi. 

Baca JugaBentrokan Kembali Terjadi di Kawasan Manggarai

Profesionalisme mediator, integritas proses, kepastian hukum, dan perlindungan hak para pihak tetap menjadi landasan utama dalam membangun sistem penyelesaian sengketa yang berkeadilan. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait