Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Hadapi Dinamika Baru, Webinar ASPERKONI Seri 5 Bedah Implikasi UU Cipta Kerja pada Sektor Konstruksi

S Samsuddin • 17 May 2025 • 0 komentar
Hadapi Dinamika Baru, Webinar ASPERKONI Seri 5 Bedah Implikasi UU Cipta Kerja pada Sektor Konstruksi
(Ilustrasi/asperkoni.or.id)

Putraindonews, Jakarta - Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah membawa angin segar sekaligus tantangan baru bagi iklim investasi di Indonesia. Didesain dengan metode omnibus law, undang-undang ini merevisi puluhan peraturan perundang-undangan sekaligus, termasuk yang berkaitan dengan sektor jasa konstruksi dan perizinan berusaha. Mengingat signifikansi dampak dari regulasi ini, ASPERKONI mengadakan Webinar Seri 5 bertajuk "Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja" pada Jumat, 16 Mei 2025.

Fokus utama dari kehadiran UU Cipta Kerja di sektor konstruksi adalah penyederhanaan birokrasi, percepatan proses perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, serta penciptaan lapangan kerja seluas-luasnya. Bagi badan usaha jasa konstruksi, pergeseran paradigma dari perizinan berbasis izin (license-based) menjadi perizinan berbasis risiko (risk-based approach) ini menuntut pemahaman dan adaptasi yang cepat. Melalui webinar ini, para peserta akan mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai bagaimana mengurus perizinan berusaha yang baru.

Baca JugaIPW: Peristiwa Polisi Tembak Polisi Meningkat

Narasumber utama, Ir. Sarjono Puro, M.T., akan mengurai benang merah antara UU Cipta Kerja dengan UU Jasa Konstruksi. Beliau akan menjelaskan bagaimana UU Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan penting, seperti persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), serta relaksasi aturan bagi Penanaman Modal Asing (PMA) di sektor konstruksi.

Selain membahas aspek perizinan, webinar ini juga akan menyentuh isu ketenagakerjaan yang diatur dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. Hal ini sangat relevan mengingat industri konstruksi merupakan salah satu sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja dari berbagai tingkatan keahlian. Pemahaman mengenai regulasi upah, waktu kerja, sistem kerja waktu tertentu (kontrak), hingga pesangon sangat krusial.

Baca JugaLagi! Menu MBG Kembali Menelan Korban, Kali Ini Terjadi di SMP Cisarua Bogor

Melalui penyelenggaraan Webinar Seri 5 ini, ASPERKONI berharap dapat membekali para anggotanya dengan pengetahuan terkini sehingga mereka tidak tertinggal oleh cepatnya perubahan regulasi. Transparansi dan kemudahan yang ditawarkan oleh UU Cipta Kerja sejatinya merupakan peluang emas bagi pengusaha konstruksi lokal untuk melakukan ekspansi bisnis. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait