Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

HADAPI ERA GLOBAL, Kadin Indonesia Rangkul Seluruh Pengusaha dan Asosiasi Lintas Sektor Untuk Bergabung

S Samsuddin • 21 Mar 2021 • 0 komentar
HADAPI ERA GLOBAL, Kadin Indonesia Rangkul Seluruh Pengusaha dan Asosiasi Lintas Sektor Untuk Bergabung

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Dalam menghadapi kompetisi pada era global diperlukan kebersamaan seluruh pengusaha dan asosiasi lintas sektor Indonesia agar memiliki kekuatan serta peta jalan bersama untuk dapat mengambil kesempatan di era gobal kedepan.

Untuk itu, ketua umum Kadin Indonesia Eddy Ganefo memberikan kesempatan kepada seluruh pengusaha dan asosiasi badan usaha lintas sektor untuk dapat berbagung dengan Kadin Indonesia, ujarnya Minggu 21/03/21 di Jakarta.

Baca JugaPolri Luncurkan Pembayaran Denda Tilang dan STNK Digital

Eddy menuturkan bahwasanya kepengurusan Kadin Indonesia yang akan dikukuhkan awal April besok memiliki kepengurusan yang lengkap untuk dapat mengakomodir pengusaha lintas sektor yang ada di Indonesia, jelasnya.

Tidak hanya itu, dalam kepengurusan periode 2020-2025 tersebut juga ada beberapa badan dan lembaga setingkat wakil ketua umum meliputi ; Sertifikasi, Logistik, Media dan lainnya yang akan lebih memaksimalkan Kadin Indonesia sebagai rumah besar dunia usaha sebagaimana amanah undang-undang No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Ungkap Eddy

Baca JugaSidak Dapur MBG, Plt Bupati Pati Temukan Ikan Lele Tinggal Tulang dan Kepala

Adapun, "para wakil ketua umum dan para ketua lembaga serta badan yang akan dikukuhkan diharapkan dapat mengurus dan melakukan komunikasi secara intens dengan sektornya masing-masing agar memberikan nilai tambah serta manfaat kepada dunia usaha Indonesia." harapnya

Namun demikian, ketua umum Kadin Indonesia juga menghimbau agar kiranya dunia usaha Indonesia juga peka terhadap peluang dan kesempatan jelang pasar bebas, tentunya sebagai penguatan kiranya para pengusaha sektor dapat membentuk perhimpunan agar memiliki legal standing dan kekuatan yang cukup dalam menyuarakan kepentinggan sektor usahanya.

Baca JugaMomentum HUT TNI ke-81, Pangdam V/ Brawijaya Nyekar ke MBK Perkuat Nilai Perjuangan Bangsa

Saat ini, Pemerintah melalui Undang-Undang No. 11 Tentang Cipta Kerja telah memberikan kesempatan dan kepastian dalam berusaha yang telah tertuang dalam 45 Peraturan Pemerintah serta 4 Peraturan Presiden yang menjadi turunannya.

Tentunya hal tersebut memberikan dampak positif bagi berkembangnya dunia usaha Indonesia, dimana regulasi tersebut juga telah membuka hambatan akan rumitnya perizinan usaha dalam negeri sehingga menjadi angin segar bagi investor untuk bisa mendapatkan kemudahan serta kepastian berusaha yang sekaligus menjadi sebuah lompatan bagi Indonesia untuk dapat menjawab tantangan era global kedepan. Tutup Eddy Ganefo. Red/Ben

Baca JugaGuruh Soekarnoputra Terbaring Kritis di ICU RS Siloam Semanggi

Bagikan berita:

Berita Terkait