Putraindonews.com, Jakarta – Langkah tegas diambil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) atas temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.
Keputusan yang diambil yakni memberhentikan Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani dari jabatannya.
"Kalapas lama dan kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman," ucap Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Rudi Setiawan di kantornya, Jakarta, Senin (5/10).
Berdasarkan hasil investigasi Kementerian Imipas atas temuan Ombudsman, Rudi mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sejumlah ASN di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca JugaPrakarsa Warga Jakarta Timur Gelar Donor Darah dan Bagi Kacamata Baca Gratis di Aula Kecamatan Ciracas, Gandeng PMITerkait pelanggaran tersebut, Rudi menyebut satu pegawai telah diberhentikan. Sementara itu, hukuman disiplin berat dijatuhkan kepada lima orang dan disiplin sedang kepada 11 orang.
"Jadi, semuanya sampai hari ini, sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai peraturan," ungkapnya. Red/HS
Baca JugaTepat di Momen HUT ke-81 TNI, Prabowo Resmikan Enam Kodam Baru