Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Kader PDIP Sebut Tersisa Dua Opsi untuk Gibran Pasca Putusan MK

S Samsuddin • 09 Oct 2026 • 0 komentar
Kader PDIP Sebut Tersisa Dua Opsi untuk Gibran Pasca Putusan MK
Politisi PDI Perjuangan Komarudin Watubun. Ist

Putraindonews.com, Jakarta – Kader PDI Perjuangan (PDIP) yang juga anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi, Komarudin Watubun, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Menurutnya, terdapat dua opsi setelah adanya fakta persidangan serta pertimbangan hukum yang dibuka oleh MK.

Baca JugaPDIP Jabar Angkat Bicara Usai Kadernya Copot Foto Wapres di Kantor DPRD

Yang pertama, kata dia, Wakil Presiden Gibran perlu mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya secara sukarela demi ketaatan pada hukum.

"Ini kan hanya ada dua hal. Pertama, kemarin kan sudah terbuka semua. Kalau Pak Gibran merasa dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik. Satu," kata Komarudin kepada pewarta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/10).

Baca JugaSurat ke Bupati Gowa Tertahan, Kurir PT Pos Dinonaktifkan

Selanjutnya, opsi kedua, kata dia, yakni bila langkah pengunduran diri tersebut tidak diambil, DPR RI memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti temuan hukum MK melalui mekanisme konstitusional.

"Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti. Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi itu kan tergantung DPR," tanasnya. Red/HS

Baca JugaEks Hakim MK Sarankan Syarat Ijazah Bagi Capres-Cawapres Sebaiknya Dihapus

Bagikan berita:

Berita Terkait