Putraindonews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat.
Kasus kali ini melibatkan Sudianto alias Aseng yang merupakan salah satu tersangka.
Baca JugaMarkas Judi Online di Cengkareng Berhasil DibongkarAdapun aset yang disita nilainya menembus Rp338,35 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, kapal tongkang, tug boat, alat berat hingga puluhan dump truck.
"Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh tim penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8).
Baca JugaSampai Gelar Istigasah, KPK NU Minta Nusron Wahid DitangkapAnang menambahkan bahwa aset yang disita berasal dari aset bergerak dan tidak bergerak.
Untuk aset tidak bergerak, penyidik menyita tanah dan bangunan yang berada di Kota Pontianak serta Kabupaten Kubu Raya dengan estimasi nilai Rp1,43 miliar.
Baca JugaPolisi Mengamankan Dua Karyawan Dapur MBG Sumenap terkait Dugaan Konsumsi SabuSementara itu, nilai terbesar berasal dari aset bergerak yang mencapai Rp336,9 miliar. Aset tersebut di antaranya tujuh unit kapal tongkang senilai Rp210 miliar serta sembilan unit kapal tug boat dengan nilai Rp90 miliar. Red/HS