PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021. Keputusan ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Kordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparan media yang digelar secara virtual, Senin (9/8/2021).
Baca JugaGuruh Soekarnoputra Meninggal Dunia"Arahan Presiden RI maka PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," terang Menko Luhut dalam siaran persnya.
Menko Luhut mengatakan bahwa PPKM level 4 yang diterapkan pada 26 Juli-9 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibanding sebelumnya.
Baca JugaTemuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Buat Menkum Dicaci PublikPerbaikan itu di antaranya terkait turunnya kasus konfirmasi harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase tempat tidur untuk perawatan pasien COVID-19.
Dirinya meminta agar masyarakat tetap waspada terhadap virus Corona dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga"Dua Hati Satu Tujuan" Wujudkan Kedungbanteng Sejahtera Pasutri Maju Bursa Pilkades periode 2026 - 2031"Pemerintah juga akan memasifkan kegiatan 3T atau tracing, testing, dan treatment". Jelasnya.
"Dalam keputusan detil ini pun kami telah berkomunikasi dengan cermat dengan berbagai pihak misalnya asosiasi mall, perindustrian dan sebagainya," ujarnya.
Baca JugaPolri Luncurkan Pembayaran Denda Tilang dan STNK DigitalDia mengatakan pemerintah berusaha mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi. Pemerintah, lanjutnya, tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat, program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST), dan BLT desa. Red/Ben