Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Kepala Inspektorat Banda Aceh Diduga Terlibat Hubungan Sesama Jenis

S Samsuddin • 18 Aug 2026 • 0 komentar
Kepala Inspektorat Banda Aceh Diduga Terlibat Hubungan Sesama Jenis
Tangkapan layar: Twitter metro24jam

Putraindonews.com, Jakarta –  Kabar mengejutkan datang dari Banda Aceh di mana Kepala Inspektorat Banda Aceh, Aceh, berinisial FD (58) diduga terseret kasus hubungan sesama jenis dengan seorang mahasiswa berinisial AM (22). FD pun ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Kabar mengenai adanya dugaan aksi berhubungan sesama jenis oleh Kepala Inspektorat Banda Aceh dilakukan di ruang kantor.

Baca JugaGebrakan Kapolri Baru, 88 Pati Langsung Dimutasi

Dalam perkara ini, FD dan AM kini ditahan 20 hari ke depan di Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut. AM diketahui merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Banda Aceh.

Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, M Rizal mengungkapkan bahwa pihaknya menetapkan tersangka setelah ditemukan bukti bahwa keduanya melanggar syariat islam.

Baca JugaFerry Irwandi Bagikan Momen Dirinya Dibuntuti Mobil Misterius

Keduanya diduga melanggar Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dua-duanya berdasarkan alat bukti dan saksi yang kita temukan," ujar Rizal kepada media, Selasa (18/8). Red/HS

Baca JugaDampak Asap Karhutla, Udara di Palangka Raya Memburuk

Bagikan berita:

Berita Terkait