Putraindonews.com, Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencana akan menghadirkan 303 saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang menyeret eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus dan sejumlah terdakwa lainnya.
Informasi tersebut dinyatakan Jaksa KPK, Greafik, dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 September 2026.
Baca JugaMarkas Judi Online di Cengkareng Berhasil DibongkarJaksa Greafik menyebut bahwa ratusan saksi tersebut akan dibagi dalam beberapa klaster untuk membuktikan perkara yang menjerat empat terdakwa.
"Jumlah saksi yang akan kami hadirkan adalah kurang lebih 303 orang yang terdiri dari beberapa klaster," ungkap Jaksa Greafik dalam persidangan, Selasa.
Baca JugaSampai Gelar Istigasah, KPK NU Minta Nusron Wahid DitangkapGreafik mengatakan bahwa klister pertama berasal dari unsur Kementerian Agama (Kemenag). Sementara klaster berikutnya berasal dari unsur penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan pihak lainnya.
"Kemudian unsur PIHK akan kami belah menjadi dua, unsur PIHK yang melakukan pengisian dan melakukan pembayaran ke rekening penampungan KPK maupun yang tidak," ucapnya. Red/HS
Baca JugaPolisi Mengamankan Dua Karyawan Dapur MBG Sumenap terkait Dugaan Konsumsi Sabu