Putraindonews.com, Jakarta – Pemerintah Malaysia menghormati proses hukum yang dilakukan pemeirntah Indonesia terhadap seorang pilot berkebangsaan Malaysia yang ditahan atas dugaan penyelundupan ekstasi.
Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta juga sedang mengupayakan akses konsuler untuk menemui pilot tersebut.
Baca JugaKematian Siswa SD Pemalang Viral Jadi Atensi Serius LegislatifPihak kedutaan Malaysia telah menerima pemberitahuan resmi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengenai penahanan warga negaranya.
"Kedutaan menghormati proses hukum Indonesia dan sedang berkoordinasi dengan otoritas Indonesia untuk mendapatkan akses konsuler kepada warga negara Malaysia yang bersangkutan," demikian pernyataan Kedutaan Malaysia seperti yang dikutip dari Bernama, Sabtu (1/8).
Baca JugaGibran Rakabuming Raka Dilaporkan ke Bareskrim PolriPilot Malaysia berusia 39 tahun itu sebelumnya ditangkap di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (29/7).
Dalam penangkapan tersebut, aparat menduga pilot itu membawa sekitar 25 kilogram ekstasi dengan nilai mencapai Rp60 miliar. Polisi menyebut barang bukti yang diamankan terdiri dari sekitar 70.114 butir pil ekstasi dan 4 gram bruto metamfetamin. Red/HS
Baca JugaGerak Cepat Densus 88 Amankan Dua Pria Terduga Teroris di Klaten