Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (NW) bersedia memenuhi pemanggilan ulang yang sedang disiapkan penyidik.
Penjadwalan ulang pemanggilan Nusron itu dilakukan setelah dirinya mangkir dari pemeriksaan.
Baca JugaBuntut Kasus Petasan, Panitia Maulid Jaksel DipolisikanKPK menegaskan bahwa sikap kooperatif Nusron penting sebagai contoh bagi pejabat publik dalam menghormati proses hukum.
Sebelumnya, KPK memanggil Nusron Wahid pada Rabu (7/10) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor dan penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Baca JugaUang Muktamar NU Diserahkan ke KPKKendati begitu, Nusron tidak memenuhi panggilan karena sedang mengikuti agenda internal kementerian.
"Penyidik secepatnya akan jadwalkan ulang pemeriksaan saudara NW. KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada media, Kamis (8/10). Red/HS
Baca JugaMenteri ATR/BPN Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK