Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Mantan Ketua KPU Tepis Tudingan Adanya Pasal Penyelundupan terkait Pencalonan Gibran

S Samsuddin • 12 Oct 2026 • 0 komentar
Mantan Ketua KPU Tepis Tudingan Adanya Pasal Penyelundupan terkait Pencalonan Gibran
Eks Ketua Hasyim Asy'ari. Ist

Putraindonews.com, Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari menampik tudingan mengenai adanya pasal selundupan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres 2024 untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Berdasarkan Pasal 18 ayat 3 regulasi tersebut, syarat bukti kelulusan dikecualikan bagi pasangan calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah di luar negeri.

Baca JugaAhmad Khozinudin Temui DPR terkait Putusan MK Mengenai Ijazah Wapres Gibran

Ayat tersebut berbunyi: "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi".

Menurut Hasyim, tudingan pasal tersebut tidak pernah dibahas bersama Komisi II DPR perlu dibantah dan diklarifikasi kebenarannya. 

Baca JugaRamai Soal Polemik Ijazah Gibran, Kampus Top Dunia Justru Pajang Ijazah Wapres RI

Pernyataan tersebut sekaligus membantah pernyataan mantan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang menyebut pasal tersebut tidak pernah dibahas KPU dengan Komisi II DPR sebagai mitra kerja.

"Pernyataan tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi dengan tujuan agar kita sama-sama mengetahui situasi yang terjadi dalam RDP pada waktu itu," ujar Hasyim dalam keterangannya, Minggu (11/10). Red/HS

Baca JugaKader PSI Sebut BJ Habibie Tak Punya Ijazah Sarjana

Bagikan berita:

Berita Terkait