Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

MELAWAN HENDAK DITANGKAP, Dua Residivis Mendapat Timah Panas

S Samsuddin • 23 Jan 2021 • 0 komentar
MELAWAN HENDAK DITANGKAP, Dua Residivis Mendapat Timah Panas
PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Dua pelaku jambret yang melakukan aksinya di kawasan Kamal Kalideres Jakarta Barat terlihat tertunduk lesu saat dihadirkan dalam press conference melalui akun instagram @humaspolsekkalideres sambil sesekali menahan sakit akibat ditembak di bagian kakinya oleh petugas.

Kedua pelaku yang diketahui berinisial JY (24) dan DV (21) merupakan seorang Residivis kasus yang sama dan terpaksa ditembak lantaran mencoba melawan petugas saat akan ditangkap.

Baca JugaPolri Luncurkan Pembayaran Denda Tilang dan STNK Digital

Saat Live streaming melalui akun instagram Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet mengungkapkan, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor lalu mendekati korban kemudian langsung merampas ponsel milik korban.

Beruntung saat itu anggota yang dipimpin Kanit Reskrim AKP anggoro Winardi didampingi Panit Reskrim Iptu Sitorus sedang melakukan observasi wilayah sehingga dengan cepat kedua pelaku ditangkap.

Baca JugaSidak Dapur MBG, Plt Bupati Pati Temukan Ikan Lele Tinggal Tulang dan Kepala

Namun saat akan ditangkap, kedua pelaku mencoba melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.

"Dalam aksinya, pelaku mengancam korbannya menggunakan kunci letter T dengan menodongkan ke perut korban," ungkap Kompol Slamet, Senin (18/01/2021).

Baca JugaMomentum HUT TNI ke-81, Pangdam V/ Brawijaya Nyekar ke MBK Perkuat Nilai Perjuangan Bangsa

Dilanjutkannya, dari penangkapan ini, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti berupa 3 unit ponsel, 1 kunci letter T beserta anak kunci dan 1 unit sepeda motor," lanjut dia.

Kedua pelaku tersebut diketahui merupakan residivis atas kasus serupa. Pelaku juga melakukan aksinya di beberapa lokasi berbeda.

Baca JugaGuruh Soekarnoputra Terbaring Kritis di ICU RS Siloam Semanggi

"Hasil dari kejahatan yang dilakukan pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Red/Ben

Baca JugaMayat Tanpa Identitas Ditemukan di Perairan Bengkulu

Bagikan berita:

Berita Terkait