Putraindonews, Jakarta - Kepastian hukum merupakan salah satu pilar utama bagi terciptanya iklim investasi dan iklim usaha yang kondusif, tak terkecuali di sektor jasa konstruksi. Seiring dengan perkembangan zaman dan kompleksitas tantangan pembangunan, regulasi yang memayungi industri ini pun harus terus beradaptasi. Untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai evolusi regulasi konstruksi di Indonesia, Asosiasi Pengusaha Perusahaan Konstruksi Indonesia (ASPERKONI) siap menyelenggarakan Webinar Seri 3 yang bertajuk "Pengaturan Perubahan Jasa Konstruksi UU No 8/1999 ke UU No 2/2017" pada Senin, 10 Maret 2025.
Perubahan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi bukanlah sekadar pergantian nomor dan tahun, melainkan membawa pergeseran paradigma yang sangat fundamental. UU No 2/2017 lahir sebagai respons atas kebutuhan untuk menyesuaikan penyelenggaraan jasa konstruksi dengan dinamika bisnis global, kemajuan teknologi, serta tuntutan akan perlindungan hukum yang lebih baik bagi para pihak yang terlibat. Webinar ini akan membedah secara rinci apa saja perbedaan substansial antara kedua undang-undang tersebut dan bagaimana implikasinya terhadap praktik bisnis sehari-hari.
Baca JugaIPW: Peristiwa Polisi Tembak Polisi MeningkatIr. Sarjono Puro, M.T., seorang pakar yang telah lama malang melintang mengamati regulasi jasa konstruksi, akan tampil sebagai pembicara utama. Beliau akan menyoroti poin-poin krusial yang mengalami penyempurnaan, antara lain mengenai pembagian peran dan tanggung jawab antara pengguna jasa dan penyedia jasa, penguatan aspek standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4), serta mekanisme penyelesaian sengketa konstruksi yang lebih efektif.
Salah satu isu penting yang juga akan menjadi fokus pembahasan adalah mengenai sertifikasi tenaga kerja konstruksi. UU No 2/2017 memberikan penekanan yang jauh lebih kuat terhadap kewajiban bagi setiap tenaga kerja konstruksi untuk memiliki sertifikat kompetensi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hasil pekerjaan konstruksi sekaligus melindungi keselamatan publik.
Baca JugaLagi! Menu MBG Kembali Menelan Korban, Kali Ini Terjadi di SMP Cisarua BogorASPERKONI menyadari bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami seluk-beluk dan konsekuensi logis dari pemberlakuan UU No 2/2017 ini. Oleh karena itu, melalui platform webinar yang mudah diakses dari mana saja, diharapkan kesenjangan informasi dapat dijembatani. Para peserta diimbau untuk proaktif dalam sesi tanya jawab guna mengklarifikasi berbagai keraguan terkait kepatuhan hukum (legal compliance) dalam menjalankan roda perusahaan. Red/HS