Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Menkomdigi Tegaskan Soal Larangan Tanpa Izin di Ruang Publik

S Samsuddin • 06 Sep 2026 • 0 komentar
Menkomdigi Tegaskan Soal Larangan Tanpa Izin di Ruang Publik
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid

Putraundonews.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan perihal pentingnya mematuhi larangan perekaman tanpa izin di ruang publik.

Penegasan itu disampaikan menyusul viralnya kasus seorang konten kreator yang merekam Sales Promotion Girl (SPG) di pameran otomotif GIIAS secara diam-diam.

Baca JugaMarkas Judi Online di Cengkareng Berhasil Dibongkar

Setiap bentuk perekaman tanpa persetujuan subjeknya harus segera dihentikan.

Komitmen tegas ini untuk memastikan perlindungan terhadap privasi, khususnya bagi perempuan dan anak di ruang digital.

Baca JugaSampai Gelar Istigasah, KPK NU Minta Nusron Wahid Ditangkap

Intinya, dengan adanya regulasi mengenai pentingnya menjaga privasi ini membuat siapapun harus mempunyai rasa tanggung jawab dalam melindungi ruang privasi masing-masing. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait