Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Menkomdigi Terbitkan SE Soal Sisa Kuota

S Samsuddin • 30 Aug 2026 • 0 komentar
Menkomdigi Terbitkan SE Soal Sisa Kuota
Menkomdigi Meutya Hafid memberikan keterangan pers kepada awak media, Sabtu (29/08/2026). Foto: Pey HS/Komdigi

Putraindonews.com, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan Dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada Jumat (28/08/2026).

Dalam SE tersebut, pihak Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler (operator seluler) selaku pedoman operasional dan pemberitahuan resmi dalam rangka pelaksanaan secara langsung atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Baca JugaSherly Tjoanda Harapkan Apindo Malut Berdampak Nyata

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” kata Menkomdigi Meutya Hafid dilansir dari Setneg.go,id, Jumat.

Adapun maksud dan tujuan dari SE tersebut yakni:
1.    menjamin terpenuhinya hak pengguna jasa telekomunikasi yang telah memenuhi kewajiban pembayaran untuk memperoleh manfaat layanan dan nilai ekonomi yang melekat pada pembayaran layanan akses internet;
2.    memastikan tersedianya pilihan paket layanan fleksibel yang proporsional sesuai kebutuhan dan kemampuan pengguna;
3.    mencegah praktik pengenaan biaya yang merugikan, di mana kuota yang belum sepenuhnya dimanfaatkan, harus dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau alasan apapun.
Dalam impelementasinya, seluruh operator seluler diwajibkan untuk:
1.    menyediakan berbagai pilihan paket layanan yang fleksibel, yang mencakup paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa akumulasi kuota (non-rollover), maupun inovasi layanan lain.

Baca JugaPHDI Pusat Gelar Upacara Mejaya-jaya dan Mesimakrama di Pura Besakih

2.    melindungi sisa kuota internet yang belum dimanfaatkan seluruhnya (termasuk pada layanan prabayar maupun pascabayar) melalui mekanisme akumulasi (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau bentuk perlindungan lain.

3.    memberlakukan kebijakan terkait sisa kuota sebagai hak milik pengguna yang dapat digunakan hingga habis, dan secara tegas dilarang membebankan biaya tambahan berdalih perpanjangan masa aktif atau alasan apa pun atas kuota tersebut.

Baca JugaKetum APINDO: UMKM Perlu Perkuat Inovasi dan Kapasitas Kepemimpinan

4.    meningkatkan kemudahan akses informasi bagi pelanggan terkait informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.

5.    menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi sehingga memudahkan pelanggan dalam mengecek penggunaan dan sisa kuota layanan yang telah dipilih.

Baca JugaPesawat Asian One Air Alami Kecelakaan di Bandara Bilorai Intan Jaya

6.    memperkuat mekanisme penanganan pengaduan pelanggan agar lebih efektif dan mudah diakses, disertai dengan evaluasi layanan secara berkala.

Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait